Selasa, Mei 20, 2025
BerandaBerita JabarPSBB di Jabar Tidak Berarti Semua Kegiatan ‘Lockdown’

PSBB di Jabar Tidak Berarti Semua Kegiatan ‘Lockdown’

Berita Jabar, (harapanrakyat.com),– Pemprov Jabar telah resmi mengajukan status PSBB untuk 5 Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Jika dikabulkan, nantinya Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB ini tidak berarti  semua kegiatan dibatasi. Daud Achmad, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jabar menegaskan, tidak semua kegiatan masyarakat dibatasi.

PSBB hanya mengatur pembatasan seputar kegiatan sekolah, kegiatan keagamaan, kegiatan sosial budaya, termasuk pembatasan moda transportasi, serta pembatasan di fasilitas umum dan area publik.

Baca juga: Innalillahi! Seorang Pasien Positif Corona di Indonesia Meninggal Dunia

“Selain itu, beberapa aktivitas masih terus berjalan meski statusnya PSBB. Layanan pemerintahan dan layanan kesehatan termasuk industri kesehatan masih beroperasi,” kata Daud, Rabu (8/4/2020).

Selain itu, aktivitas industri pangan, energy, dan komunikasi juga masih tetap jalan. Begitupun dengan logistic distribusi barang dan sektor lainnya yang berhubungan erat dengan kebutuhan sehari-hari.

“Contohnya toko kelontong, retail, dan warung-warung itu masih bisa beroperasi seperti biasanya,” ucapnya.

Sementara moda transportasi masih diperbolehkan beroperasi, seperti transportasi udara, laut, termasuk transportasi darat seperti kereta dan juga akses jalan raya masih dibuka. Hanya saja penumpangnya dibatasi.

Selain itu, transportasi seperti Damkar, layanan hukum, dan ketertiban juga masih berjalan. Begitupun dengan transportasi pengangkut barang. Dalam hal ini juga termasuk layanan ojek online juga diperbolehkan beraktivitas seperti biasanya, tapi hanya untuk angkutan barang.

Jika warga suatu wilayah dengan status PSBB masih harus melakukan aktivitas di luar rumah, maka wajib memakai masker kain yang bisa jadi pilihan alternative. Selain itu, diperlukan juga disiplin dalam penerapan physical maupun social distancing serta mencuci tangan.

“Masyarakat yang disiplin mengenakan masker, serta patuh melakukan physical dan sosial distancing akan sangat membantu dalam mengurangi risiko penyebaran Covid-19,” kata Daud.

Syarat PSBB di Jabar

Daud meyakini PSBB mampu membatasi penyebaran Covid-19, karena itu kajian pun dilakukan di sejumlah daerah di Jabar guna pelaksanaan PSBB.

PSBB ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.

“Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memenuhi status PSBB,” ungkap Daud.

Baca juga: Kemenkes: 372 Orang di Indonesia Diperiksa Terkait Virus Corona

Persyaratan diberlakukannya PSBB, menurut Daud, pertama adanya jumlah kasus dan kematian yang terus meningkat, penyebaran kasus cepat dalam waktu singkat, dan menunjukkan bukti adanya transmisi lokal atau penularan Covid-19 dari warga setempat.

Dalam hal meningkatnya jumlah kasus maupun kematian bisa diketahui melalui kurva epidemiologi. Sementara untuk penyebaran Covid-19 kecepatannya bisa dilihat dari laporan harian sampai mingguan.

Selain itu, transmisi lokal berarti adanya penyebaran covid-19 di seputar wilayah tersebut dan bukan berasal dari kasus di daerah lain.

“Permohonan PSBB bisa diajukan ke Kemenkes, apabila kondisinya telah memenuhi syarat dari data kajian maupun berbagai analisis,” kata Daud.

Permohonan PSBB bisa diajukan secara serentak, tapi bisa juga diajukan satu-satu. Kepala daerah bisa konsultasi dulu dengan gubernur. Selanjutnya surat permohonan status PSBB diajukan kepada Kemenkes dengan tembusan kepada gubernur.

Di Jabar sendiri, lima kabupaten/kota telah mengajukan permohonan PSBB serentak ke pemerintah pusat. Lima daerah tersebut adalah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi atau biasa disebut wilayah Bodebek. (Ndu/R7/HR-Online)

Hunian di Kawasan IKN

Pemerintah Siapkan Hunian di Kawasan IKN untuk Masyarakat Kecil

harapanrakyat.com,- Pemerintah menyiapkan hunian di kawasan IKN (Ibu Kota Nusantara) untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah. Hunian tersebut dibangun di wilayah Kabupaten PPU (Penajam...
Honor Power Resmi Meluncur, Bawa Baterai Berkapasitas Jumbo 8.000 mAh

Honor Power Resmi Meluncur, Bawa Baterai Berkapasitas Jumbo 8.000 mAh

Vendor smartphone Honor telah mengumumkan lini seri ponsel terbaru bernama "Power". Sesuai namanya, Honor Power ini mengusung kapasitas baterai besar untuk menunjang daya tahan...
Warga Garut Temukan Mortir Tua di Kebun, Polda Jabar Turun Tangan Musnahkan di TKP

Warga Garut Temukan Mortir Tua di Kebun, Polda Jabar Turun Tangan Musnahkan di TKP

harapanrakyat.com,- Warga Kampung Cibadak, Desa Sindanggalih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Garut menemukan sebuah mortir di kebun. Mendapat informasi itu, tim Jihandak Gegana Polda Jabar pun...
Isu Yono Bakrie Menikah Usai Unggah Foto Latar Berlakang Biru

Isu Yono Bakrie Menikah Usai Unggah Foto Latar Berlakang Biru

Yono Bakrie menikah jadi kabar yang bikin buat heboh. Komika Yono Bakrie memang tidak pernah membeberkan hubungan percintaannya. Sontak unggahan sang artis membuat geger...
Gara-gara Mencuri 12 Buah Kelapa Warga, Seorang Pemuda di Tasikmalaya Nyaris Jadi Bulan-bulanan Massa

Gara-gara Mencuri 12 Buah Kelapa Warga, Seorang Pemuda di Tasikmalaya Nyaris Jadi Bulan-bulanan Massa

harapanrakyat.com,- Tertangkap basah mencuri kelapa 12 butir milik warga di Desa Cipanas, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, seorang pemuda berinisial SA (22) tertangkap warga. Bahkan...
Destinasi Agrowisata Hits di Sumedang

Puncak Rahayu, Destinasi Agrowisata Hits di Sumedang yang Bikin Wabup Terpesona

harapanrakyat.com,- Puncak Rahayu di Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Sumedang Selatan, menjadi destinasi agrowisata hits di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Keberadaannya mendapat perhatian Wakil Bupati Sumedang,...