harapanrakyat.com,- Warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat tak perlu khawatir tak menerima bantuan dampak Covid-19. Karena dipastikan bantuan akan diberikan secara merata. Jika pun ada warga yang terlewat, maka akan ada pendataan ulang agar bisa menerima bantuan susulan.
Baca Juga: Pemkab Pangandaran Akan Pertimbangkan Opsi Lockdown
Ade Ajat Sudrajat, Koordinator PKH Kabupaten Pangandaran, mengatakan, sebanyak 101.000 Kepala Keluarga (KK) bakal mendapat bantuan.
“Alokasi anggaran untuk bantuan ini akan disalurkan kepada 101.000 KK, sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Pangandaran,” ujar Ade, Selasa (21/4/2020).
Warga yang menerima bantuan akan mendapatkan voucher senilai Rp 150 ribu. Voucher tersebut bisa ditukarkan dengan beras senilai Rp 100 ribu, sementara sisanya, Rp 50 ribu bisa ditukarkan dengan paket sembako seperti telur, minyak goreng, dan lainnya.
“Voucher bantuan ini merupakan jaringan pengaman sosial untuk warga yang terkena dampak Covid-19. Harapannya bantuan bisa meringankan beban kebutuhan warga,” kata Ade.
Meskipun semua warga Kabupaten Pangandaran berhak mendapat voucher bantuan, namun ada warga yang tidak bisa menerima bantuan dari Pemkab Pangandaran ini.
Warga yang Masuk Kategori Pengecualian Tidak Akan Masuk Pendataan Ulang
“Ada pengecualiannya, misalnya untuk penerima PKH, penerima BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), suami atau istri ASN, anggota TNI/Polri, keluarga yang dinilai kaya raya, serta warga yang terdaftar dalam penerima program bantuan sembako Provinsi dan program BLT dari Pusat. Mereka yang disebutkan ini tidak bisa mendapatkan voucher bantuan dari Pemkab Pangandaran,” terangnya.
Sementara itu, voucher Rp 100 ribu yang bisa ditukarkan dengan beras, nantinya penerima Voucher bisa mendapatkan 10 Kg beras jika harga beras di daerahnya Rp 10 ribu. Namun, apalagi harga berasnya Rp 11 ribu, maka penerima hanya bisa mendapatkan 9 Kg beras.
Voucher senilai Rp 50 ribu bisa ditukarkan dengan berbagai sembako selain beras. Ini disesuaikan dengan sembako yang ada di warung yang ditunjuk Pemkab.
“Voucher ini tidak boleh ditukarkan dengan rokok atau pulsa, harus ditukar dengan beras dan sembako,” katanya.
Voucher akan langsung diantarkan ke rumah-rumah warga oleh relawan yang dibentuk Pemkab. “Relawan ini sudah diminta kesediannya untuk mengantarkan voucher ke tiap rumah, tanpa mendapatkan honorarium,” jelas Ade.
Pada saat keluarga penerima manfaat menerima voucher harus membubuhkan tanda tangan pada formulir tanda terima voucher sebanyak 2 kali.
Jika voucher sudah diterima oleh warga, nantinya pemegang voucher diminta untuk membubuhkan 2 tanda tangan pada formulir tanda terima voucher.
Selanjutnya, keluarga pemegang voucher tinggal menukarkannya dengan beras dan sembako ke warung yang telah ditunjuk oleh Pemkab Pangandaran.
“Kami minta penerima bantuan pilih sembako yang sesuai dengan kebutuhan dan tersedia di warung yang ditunjuk,” kata Ade.
Jika ada keluarga yang masuk kategori penerima voucher dan tidak dikecualikan, namun tidak mendapat voucher, maka Kepala Desa diminta melapor ke TKSK.
“Semakin cepat melapor maka akan segera ditindaklanjuti untuk mendapatkan voucher susulan,” tandasnya. (Ceng2/R7/HR-Online)