Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Satreskrim Polres Ciamis berhasil menangkap ER (21), warga Mekarsari RT 03 RW 06, Desa Hergamanah, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.
ER (22) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Ciamis atas dugaan penipuan atau penggelapan. Pelaku diciduk petugas di depan Alfamart Imbanaga Raya Ciamis kecamatan/kabupaten Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan Ijang (24), warga Tasikmalaya yang tertipu oleh pelaku sesudah melakukan Cast on Delivery (COD) di wilayah hukum Polres Ciamis.
Kata dia, menurut laporan korban, beberapa hari sebelum penangkapan, korban diajak pelaku untuk COD sepada motor merk Kawasaki Ninja KR (150) di wilayah Ciamis.
Ketika sudah bertemu, motor korban dibawa oleh pelaku seakan-akan ingin mencoba motor korban, namun setelah dipakai pelaku, motor korban tidak kunjung datang karena dibawa kabur.
Mendapat laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Ciamis langsung melakukan penyelidikan dan memancing korban untuk melakukan pertemuan COD kembali.
“Ketika melihat di media sosial Facebook, motor korban di posting kembali oleh pelaku dan di tawarkan setelah bertemu pelaku langsung diciduk oleh jajaran satreskrim Polres Ciamis ,” ujar Dony, saat memimpin konfrensi pers di Polres Ciamis, Selasa (5/5/2020).
AKBP Dony menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan pengakuan, ternyata pelaku sudah melakukan penipuan dengan modus yang sama sebanyak dua kali.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelau ER (21) dijerat dengan pasal 378 dan 372 KHUPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Fahmi/R8/HR Online)