harapanrakyat.com,- Subsidi listrik di Pangandaran bakal digelontorkan Pemerintah Kabupaten untuk 23.936 pelanggan PLN. Setelah bantuan berupa voucher sembako senilai Rp 150 ribu didistribusikan Pemkab Pangandaran, kini salah satu kabupaten anyar di Jawa Barat ini akan segera mendistribusikan bantuan subsidi listrik.
Baca Juga: ULP PLN Pangandaran Bakal Dapat Program Listrik Masuk Desa 1000 Rumah
Sebanyak 23.936 warga yang menjadi pelanggan listrik bakal menerima subsidi bayar listrik. Rinciannya, untuk subsidi listrik daya 450 VA akan diberikan kepada 20.348 pelanggan. Sementara sisanya untuk 3.615 pelanggan listrik dengan daya 900 VA.
“Bantuan subsidi stimulan ini berbasis aplikasi, untuk memperlancar program PT PLN dan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten,” ujar Jeje, Kamis (14/5/2020).
Baca juga: Warga di Ciamis Keluhkan Tak Dapat Listrik Gratis
Jeje menuturkan, distribusi bantuan subisidi listrik ini akan disampaikan ke tingkat kecamatan. Nantinya pihak kecamatan akan menyosialisasikannya ke tingkat Pemerintah Desa.
“Pelanggan listrik yang akan menerima bantuan subsidi listrik ini tidak semua paham IT. Bisa saja ada yang tidak memiliki HP android,” jelas Jeje.
Permudah Distribusi Subsidi Listrik di Pangandaran via Aplikasi
Untuk mempermudah teknis pendistribusian subsidi listrik, maka aplikasi akan diakses oleh Pemerintah Desa. Pelanggan listrik yang akan menerima bantuan tinggal datang ke Pemdes dengan membawa KTP dan nomor pelanggan.
“Saat ini tidak semua desa di Pangandaran punya akses jaringan internet. Karena itu Desa yang jaringan internetnya lemah, agar mencari jalan keluar untuk pelaksanaan registrasi. Caranya bisa dengan cari lokasi yang jaringan internetnya kuat,” kata Jeje.
Rencananya subsidi listrik di Pangandaran ini akan diberikan kepada pelanggan yang tidak mampu sampai bulan Juni 2020.
Baca juga: Tagihan Listrik Mendadak Melonjak? Pelanggan Bisa Mengadu ke Sini
Bahkan, kata Jeje, bukan hanya pelanggan yang tidak mampu, namun bagi pelaku UMKM juga akan mendapatkan subsidi listrik 50 persen sampai Oktober 2020 mendatang.
“Data pelanggan yang akan menerima bantuan subsidi listrik ini sudah kami serahkan kepada Camat untuk kemudian dibagikan ke tiap-tiap desa,” terangnya.
PLN Bantah Ada Subsidi Silang Pembayaran Listrik
Sementara itu, Siswadi, Manager ULP PT PLN Rayon Pangandaran, berkomentar terkait adanya isu kenaikan tarif dasar listrik selama pandemi Corona.
Menurutnya, selama ini tidak ada kenaikan tarif dasar listrik seperti yang tersebar di dunia maya. Begitupun dengan subsidi listrik pemerintah bukan berasal dari pembayaran listrik pelanggan non subsidi.
“Sejak PSBB, kegiatan masyarakat banyak dilakukan di rumah. Penggunaan listrik pun meningkat,” kata Siswandi.
Adanya kenaikan pembayaran listrik yang dikeluhkan pelanggan PLN, karena pada bulan Maret 2020, PT PLN tidak melakukan pencatatan meteran.
Baca juga: PLN Rayon Pangandaran Tunggu Intruksi Detail Soal Listrik Gratis
“Dasar tagihan listriknya berasal dari rata-rata pemakaian listrik pada tiga bulan sebelumnya,” jelasnya.
Siswandi menjelaskan, jika rata-rata pemakaian listrik mulai Desember 2019 sampai Februari 2020 50 Kwh, maka tagihan untuk bulan Maret 2020 sebesar 50 Kwh itu.
“Padahal misalnya selama bulan Maret 2020 itu penggunaan Kwh sampai 70 Kwh, maka ada sisa 20 Kwh yang belum terbayar. Sementara pada April 2020, penggunaan listrik naik karena PSBB. Tagihan listrik bisa sampai 90 Kwh,” katanya.
Lanjut Siswadi, apabila 90 Kwh penggunaan listrik selama April kemudian ditambah dengan 20 Kwh tagihan yang belum terbayarkan maka bisa jadi tagihan listrik bulan selanjutnya mencapai 110 Kwh.
“Kondisi inilah yang membuat masyarakat ada yang merasakan kenaikan listrik berkali lipat dari pemakaian biasanya,” tandasnya. (Ceng2/R7/HR-Online)