Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Dewan Masjid Indonesia atau DMI Kabupaten Ciamis, dengan tegas menolak aturan salat Jumat ganjil-genap seperti yang tertuang dalam surat edaran (SE) DMI pusat Nomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020.
Ketua DMI kabupaten Ciamis DR H Wawan S Arifien mengatakan, pihaknya tidak akan mengikuti surat edaran tersebut.
“Surat edaran dari DMI pusat tentang salat Jumat ganjil-genap, namun kita tidak akan mengikuti aturan tersebut, karena malah mempersulit dan menambah kerja takmir masjid,” ujarnya, di Masjid Agung Ciamis, Kamis (18/6/2020).
Nantinya kerja takmir selain harus mengecek suhu tubuh dan mengatur jarak antar jemaah juga harus pula mencatat nomer HP jamaah.
“Surat edaran DMI Pusat itu untuk daerah tertentu, jangan digeneralisir. Di Ciamis saya pastikan tidak bisa dilaksanakan salat Jumat ganjil-genap,” jelasnya.
Masjid Agung Ciamis Masih Cukup Menampung Jamaah
Kata dia, masjid Agung Ciamis saat ini masih sangat cukup untuk menampung jamaah salat Jumat.
“Jika memang jamaah banyak, shaf nya bisa dirapatkan sedikit, opsi lain yakni jamaah bisa salat Jumat di halaman masjid,” katanya.
Saat ini lanjut Wawan, meski sudah memasuki new normal dan masjid dibuka, belum begitu banyak masyarakat yang datang ke masjid untuk salat Jumat, kemungkinan karena masih takut corona.
“Dalam kondisi normal sebelum ada Covid-19 masjid masih kuat menampung jamaah salat Jumat, apalagi sekarang masa new normal,” ungkap H Wawan yang juga Ketua DKM Masjid Agung Ciamis itu.
Pihaknya pun memberikan saran kepada DMI Pusat agar bekerjasama dengan MUI, untuk mengeluarkan fatwa tentang salat Jumat tersebut.
Meski salat Jumat ganjil-genap itu edaran dari DMI Pusat, namun DMI Ciamis akan tetap bersikap realistis.
“Ini bukan Jakarta, kendaraan yang melintas di Jalan Sudirman diatur ganjil-genap. Kita tegas tidak akan laksanakan surat edaran tersebut, yang mudah kenapa harus dibikin sulit,” pungkasnya.
Untuk diketahui, DMI Pusat mengeluarkan surat edaran (SE) tentang salat Jumat yang dilakukan 2 gelombang dengan aturan ganjil-genap, didasarkan pada nomor ponsel jemaah.
SE tersebut ditandatangani Ketum DMI Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaraqutni.
Kebijakan tersebut diberlakukan karena saat ini masih ada masjid yang kekurangan ruangan untuk salat salat. (Fahmi2/R8/HR Online)