Berita Pangandaran (harapanrakyat.com).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran melakukan sosialisasi PKPU No 5 Tahun 2020 kepada awak media di salah satu rumah makan di Pangandaran.
Komisioner KPU Pangandaran, Maskuri Sudrajat, menjelaskan, penyelanggara Pemilu di tingkat Kecamatan dan Desa, baik PPK maupun PPS sudah mulai aktif kembali sejak 15 Juni 2020 lalu.
Tak hanya itu, para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mulai 15 Juli sampai 13 Agustus 2020 juga akan mulai melaksanakan tugasnya selama 1 bulan.
Berkaitan dengan tahapan Pilkada yang sudah mulai berjalan lagi, kata Maskuri, pihaknya berharap ASN, Kades, Perangkat Desa mulai dari RT, RW maupun Kadus untuk menjaga netralitas dan tidak menunjukkan dukungan kepada masing-masing calon, baik di medsos ataupun di lingkungannya.
“Kami juga minta bantuan kepada awak media agar bisa memberikan sosialisasi agar mereka tetap menjaga netralitas selama Pilkada ini,” kata Maskuri, Selasa (23/6/2020).
Kasubag Teknis KPU Pangandaran, Wawan Cahyana, mengatakan, pelaksanaan verifikasi yang dilakukan PPDP selama 14 hari itu diharapkan bisa berjalan lancar. Maka dari itu PPK agar terus berkoordinasi dengan PPK.
“Penerapan prosedur kesehatan juga menjadi prioritas utama di tengah pandemi ini. Bahkan, ketika tidak melaksanakan hal tersebut dianggap pelanggaran administrasi. Jadi semua tahapan Pilkada ini harus mengikuti prosedur kesehatan,” ucapnya.
KPU Serahkan Berkas Dukungan Bacalon Perseorangan
KPU Kabupaten Pangandaran menyerahkan berkas dukungan bakal calon perseorangan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Penyerahan ini untuk memulai pelaksanaan verifikasi faktual sebagai sarat dukungan pasangan calon perseorangan, yaitu Supratman dan Ari Rian Priatna.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, mengatakan, pelaksanaan verifikasi faktual akan dimulai pada tanggal 24 Juni sampai 12 Juli 2020.
“Jumlah dukungan yang harus diverivikasi faktual sebanyak 28.813 orang. Sebenarnya jumlah dukungan sebelumnya berjumlah 31.219 orang, namun setelah diverifikasi administrasi sisanya berjumlah 28.813 orang,” kata Muhtadin.
Meski begitu, lanjutnya, tahapan verivikasi faktual tetap dilakukan karena syarat minimal dukungan masih mencukupi, yaitu 27.211 orang.
Muhtadin mengatakan, petugas di lapangan diharapkan harus teliti dalam melaksanakan verifikasi dan jangan sampai ada yang terlewat.
Selain itu, petugas di lapangan yang melaksanakan verifikasi wajib memakai alat pelindung diri ( APD) yang sudah disiapkan.
“Kita juga meminta perugas tidak terlalu lama di lapangan dan diusahakan tidak memasuki rumah, usahakan 2 menit selesai, langsung saja ke poin pentingnya,” pungkasnya. (Mad/Enceng/Koran HR)