Rabu, Juni 11, 2025
BerandaBerita BanjarWawalkot Banjar: Penerapan Denda Tak Bermasker Terkendala Perda

Wawalkot Banjar: Penerapan Denda Tak Bermasker Terkendala Perda

Berita Banjar (harapanrakyat.com),Wakil Walikota Banjar H Nana Suryana, mengatakan, untuk penerapan sanksi atau denda berupa uang bagi warga yang tidak mengenakan masker sebagaimana dicanangkan Pemerintah Provinsi dan pemerintah pusat belum sepenuhnya bisa diterapkan di daerah.

Hal itu karena kebijakan sanksi atau denda berupa uang dalam penerapan protokol kesehatan tersebut harus mempertimbangkan dan menyesuaikan dengan kondisi lokal masing-masing setiap daerah.

Selain itu, untuk Pemerintah Kota Banjar saat ini belum memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang penyelenggaraan kesehatan, sehingga denda tersebut tidak bisa diterapkan.

“Untuk denda masker selama ini kita terkendala, karena tidak ada peraturan daerah tentang penyelenggaraan kesehatan. Kalaupun ada bentuknya Perwalkot. Dan itu tidak bisa mengcover aturan sanksi yang sifatnya materi,” tegas Nana Suryana kepada awak media usai acara perayaan hari Koperasi ke-73 di Aula Setda Kota Banjar, Senin (27/7/2020).

Meski demikian, lanjut Nana Suryana, karena sudah dicanangkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, untuk penerapan sanksi di lapangan nanti akan mempertimbangkan kondisi lokal daerah dan akan dibahas dengan tim Gugus tugas.

“Karena penerapan sanksi itu sudah dicanangkan oleh Pusat dan juga provinsi nanti tetap ada pertimbangan khusus bagaimana penerapan di lapangan. Nanti kami rapatkan dengan tim Gugus Tugas,” ujarnya. 

Menurutnya, sebetulnya target pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dengan adanya penerapan sanksi itu titik beratnya bukan pada sanksi berupa materi semata.

Akan tetapi, lebih pada bagaimana supaya warga masyarakat bisa disipilin menerapkan protokol kesehatan agar mereka tidak terpapar virus Corona, mengingat situasi masih dalam masa pandemi.

“Jadi untuk aturan itu nanti kita pertimbangan kondisi lokalnya. Sementara ini sosialisasi protokol kesehatannya berjalan saja,” tutup Wawalkot Banjar tersebut. (Muhlisin/R7/HR-Online)

VinFast VF 6, Mobil Listrik Unggulan untuk Daily Car

VinFast VF 6, Mobil Listrik Unggulan untuk Daily Car

Mobil listrik VinFast VF 6 hadir membawa angin segar bagi konsumen yang membutuhkan kendaraan ramah lingkungan dengan harga terjangkau. Pasalnya, mobil listrik ini mengusung...
Airdrop Crypto Telegram, Penegrtian dan Cara Mengikutinya

Airdrop Crypto Telegram, Pengertian dan Cara Mengikutinya

Belakangan ini, airdrop crypto Telegram semakin banyak penggemarnya, terutama di kalangan anak muda. Aktivitas pada Telegram ini menarik banyak perhatian karena dianggap mampu memberikan...
Dukung Konser Hindia di Jakarta, Bukti bank bjb Perkuat Koneksi dengan Gen Z

Sponsori Konser Hindia di Jakarta, Bukti bank bjb Dukung Kreativitas Generasi Muda

harapanrakyat.com,- Para pencinta musik sangat menikmati acara konser Hindia di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Sabtu, 7 Juni 2025. Bank bjb pun ikut andil di...
Doa Mandi Nifas dan Caranya Mudah untuk Dihafal dan Amalkan

Doa Mandi Nifas dan Caranya Mudah untuk Dihafal dan Amalkan

Memahami doa mandi nifas dan caranya menjadi ilmu penting yang perlu dipelajari. Terutama oleh perempuan karena hanya merekalah yang mengalami nifas setelah melahirkan. Namun,...
794 ASN di Lingkungan Pemkab Ciamis Ikuti Uji Kompetensi

794 ASN di Lingkungan Pemkab Ciamis Ikuti Uji Kompetensi

harapanrakyat.com,- Sebanyak 794 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat, mengikuti uji kompetensi. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber...
Cara Mengaktifkan Iklan Instream Facebook agar Menghasilkan Uang dari Video

Cara Mengaktifkan Iklan Instream Facebook agar Menghasilkan Uang dari Video

Di tengah persaingan ketat platform video seperti YouTube dan TikTok, Facebook tetap menjadi salah satu media sosial yang menjanjikan untuk monetisasi konten video. Salah...