Berita Banjar (harapanrakyat.com).- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menulusuri adanya dugaan transaksi perbankan hingga gratifikasi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengerjaan proyek infrastruktur Dinas PUPRKP Kota Banjar tahun anggaran 2012-2017.
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, pendalaman dugaan transaksi keuangan tersebut saat tim penyidik memeriksa saksi Hilman Sembada (Teller BJB Cabang Banjar tahun 2008).
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Kantor di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu 6 Januari 2021.
“Hilman Sembada didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan transaksi perbankan dari pihak-pihak yang terkait perkara ini,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/1/2021).
Kemudian, lanjut Ali, dari saksi terperiksa H. Dadang, ST, MM (Wiraswasta) penyidik mengkonfirmasi mengenai proyek pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas PUPRKP Kota Banjar.
Selain itu, penyidik juga mengkonfirmasi adanya dugaan gratifikasi ke pihak-pihak tertentu di Pemerintahan Kota Banjar yang terkait dengan perkara ini.
Selanjutnya, dari saksi Boniyem (Komisaris PT Panca Boga Nugraha) penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait aktifitas usaha dari pihak yang terkait dengan perkara ini.
“Dari saksi Dadang penyidik mengkonfirmasi proyek pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kota Banjar dan adanya dugaan gratifikasi yang terkait dengan perkara ini,” ujarnya.
Dua Saksi Dipanggil Penyidik KPK
Lebih lanjut, selain menyampaikan hasil pemeriksaan, Ali Fikri juga mengatakan, pada hari ini (7/1/21) penyidik juga melakukan pemeriksaan dua orang saksi terkait TPK suap proyek pada dinas PUPRKP kota Banjar.
Dua orang saksi tersebut yakni R. Sodikin, (Mantan Sekda Kota Banjar periode 2009- 2010) dan Agus Saripudin Kabid Bina Marga Dinas PUPRKP Banjar (Kabid SDA 2013-2016).
“Pemeriksaan berlangsung di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Ali.
Seperti diketahui, pada tanggal 6 Januari 2021 penyidik KPK melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi terkait proyek pengerjaan infrastruktur Dinas PUPRKP Kota Banjar.
Empat orang saksi yang dijadwalkan menghadap penyidik tersebut yaitu Ateng Risnandar, (Mantan Ketua BPC Gapensi Kota Banjar), Hilman Sembada (Teller BJB Cabang Banjar tahun 2008.
Kemudian Boniyem (Komisaris PT Panca Boga Nugraha) dan seorang wiraswasta yakni H. Dadang, ST, MM.
Namun pada pemeriksaan tersebut saksi Ateng Risnandar tidak memenuhi panggilan penyidik. (Muhlisin/R8/HR Online)
Editor: Jujang