Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Melanggar prokes di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, bakal dikenai sanksi sosial. Hukuman tersebut berupa bersih-bersih fasilitas umum, sekolah, masjid, atau kantor desa selama dua hari.
Hal itu terungkap saat Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, melakukan kegiatan sosialisasi pengetatan wilayah yang berlangsung di Aula Setda Pangandaran, Jum’at (15/01/2021).
Ia juga mengatakan, Kabupaten Pangandaran saat ini menjadi kabupaten terbaik di Jawa Barat dalam penanganan Covid-19. Meski begitu, kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan masih lemah.
Baca Juga : Sanksi Pelanggar Prokes di Kota Banjar Bikin Kapok
“Karena itu kita akan menerapkan sanksi tegas. Kita juga akan membuat aturan dan memberi kewenangan kepada kepala desa, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas untuk memberlakukan hukuman sosial,” tandas Jeje.
Melanggar prokes di Pangandaran bakal mendapatkan sanksi sosial. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pangandaran, Yani Ahmad Marzuki, menambahkan, cara terbaik untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah melaksanakan 3M.
“Patuhi protokol kesehatan, terutama 3M. Karena dengan cara itu penyebaran Covid-19 akan terputus,” singkatnya. (Cenk/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah