Sabtu, Mei 10, 2025
BerandaBerita NasionalPPKM Jawa Bali 11-25 Januari, Apa Saja yang Dibatasi?

PPKM Jawa Bali 11-25 Januari, Apa Saja yang Dibatasi?

Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Pemerintah memperkenalkan istilah baru PSBB, yakni PPKM atau Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. PPKM ini rencananya akan diberlakukan untuk Jawa Bali selama 15 hari. PPKM Jawa Bali mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

Kebijakan PPKM ini dikeluarkan pemerintah lantaran meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia. Data per 7 Januari 2021 menunjukkan ada 9.321 kasus positif Covid-19 baru yang tercatat hari ini. Sehingga total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 797.793 kasus.

Sementara per hari ini jumlah pasien positif Covid-19 yang sembuh bertambah 6.924 orang. Sehingga total pasien Covid-19 yang sembuh menjadi 659.437. Untuk kasus kematian Covid-19 per hari ini bertambah 224 orang. Sehingga total kasus kematian akibat Covid-19 mencapai 23.520 kasus.

Baca Juga: PSBB Jawa Bali, Ini 4 Kriteria Daerah yang Kena Pembatasan

Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartanto, menegaskan, kebijakan PPKM Jawa Bali bukanlah suatu pelarangan kegiatan masyarakat, namun pembatasan kegiatan masyarakat.

“Ditegaskan bahwa ini bukan pelarangan masyarakat, yang kedua masyarakat jangan panik yang ketiga tentu kegiatan ini mencermati perkembangan Covid yang ada,” ujar Airlangga Hartanto dalam konferensi pers yang disiarkan di channel YouTube BNPB Indonesia, Kamis (7/1/2021).

Pembatasan PPKM Jawa Bali

Airlangga juga menegaskan, apa yang diatur dalam PKMM Jawa Bali bukan menghentikan seluruh kegiatan. Namun, kegiatan esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masih bisa berjalan.

“Pembatasan yang dilakukan, membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen,” terangnya.

Selanjutnya, untuk jam operasional Mall, Airlangga menyebut akan membatasi jam operasional Mall dan pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00.  

“Untuk dine in masih bisa 25 persen, sisanya tentu take away atau sistem order,” lanjut Airlangga.

Ini berarti restoran masih bisa buka dan melayani pembeli 25 persen dari kapasitas restoran. Sementara sisanya pembeli bisa memanfaatkan layanan delivery order.

“Untuk sektor tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen. Sementara fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementera,” katanya.

Terakhir, Airlangga menyebutkan pembatasan untuk masalah transportasi. “Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi,” ungkapnya. (Ndu/R7/HR-Online)

Editor: Ndu

Piala AFF U-23

Hadapi Piala AFF U-23, Tiga Bek Keturunan Ini Bisa Dipanggil ke Timnas Indonesia, Siapa Saja?

Timnas Indonesia U-23 memang tengah mempersiapkan diri menghadapi sejumlah agenda di musim ini. Salah satu pertandingan terdekat yang akan berlangsung pada 15-31 Juni 2025...
Penanganan Dugaan Korupsi Tunjangan

Kejari Kota Banjar Dinilai Tak Terbuka soal Penanganan Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD

harapanrakyat.com,- Pembina Poros Sahabat Nusantara (POSNU) Kota Banjar, Jawa Barat, Muhlison, mengkritisi penanganan dugaan korupsi tunjangan rumdin dan transportasi Anggaran Sekretariat DPRD oleh Kejaksaan...
Cara Menyetel Gas Vario 125 agar Performa Mesin Tetap Optimal

Cara Menyetel Gas Vario 125 agar Performa Mesin Tetap Optimal

Honda Vario 125 merupakan salah satu skuter matik paling populer di Indonesia. Hal itu berkat desainnya yang stylish, performa tangguh, dan efisiensi bahan bakar...
Usai Pelajar, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bakal Kirim Pemuda Dewasa yang Bikin Resah ke Barak Militer

Usai Pelajar, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bakal Kirim Pemuda Dewasa yang Bikin Resah ke Barak Militer

harapanrakyar.com,- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi akan mengirim pemuda dan orang dewasa yang kerap bikin resah masyarakat ke barak militer. Mereka akan mendapat...
Fasilitasi Pondok Pesantren

Perwal Fasilitasi Pondok Pesantren di Kota Banjar Masih Dalam Proses

harapanrakyat.com,- Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Kesra Setda) Kota Banjar, Jawa Barat, merespon belum adanya Peraturan Wali Kota Banjar atas Peraturan Daerah (Perda) Kota...
Pemain Persib di Media Sosial

Bojan Hodak Bikin Akun TikTok, Pantau Pemain Persib di Media Sosial

Cerita datang dari Bojan Hodak saat membersamai Persib Bandung di musim ini. Dalam kisahnya, ia mengaku rela membuat akun Tiktok pribadi untuk memantau pemain...