Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pansus BPNT DPRD Kabupaten Ciamis menemukan sejumlah temuan agent e-warong yang tidak sesuai pedoman umum (Pedum).
Wakil Pansus Nurmuttaqin mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini masih terus menelusuri seluruh e-warong yang ada di seluruh Kabupaten Ciamis hingga 15 April mendatang.
“Kita sudah mendatangi 18 kecamatan dan menemukan banyak sekali agen yang tidak sesuai dengan Pedum,” katanya kepada HR Online, Rabu (10/3/2021).
baca juga: Program BSPS Rutilahu Selesai, 20 KK di Pamarican Ciamis Sumringah
Ia menjelaskan, di antara temuan tersebut seperti pemilik agen yang bekerja sebagai ASN, perangkat desa maupun BUMDes.
Menurutnya, adanya hal tersebut perlu sikap serius agar di kemudian hari tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran program pemerintah ini.
“Kita juga menemukan salah satu desa hanya memiliki 1 agen e-warung. Sehingga ini melebihi batas maksimal,” imbuhnya.
Harusnya, kata ia, satu agen maksimal hanya melayani 250 KPM. Namun fakta di lapangan ada yang mencapai 700.
Pihaknya pun khawatir kondisi tersebut berdampak pada efektivitas pelayanan terhadap KPM, terlebih bila jumlah layanannya terlalu banyak.
Ia harap adanya pansus BPNT ini bisa menyelesaikan berbagai persoalan di lapangan, sehingga tidak menjadi masalah ke depannya.
“Paling penting dari pansus ini adalah KPM lebih mudah mendapatkan pelayanan, komoditi sembakonya berkualitas serta kuantitasnya sesuai dengan aturan,” pungkasnya. (Fahmi/R6/HR-Online)
Editor: Muhafid