Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Sebagai upaya untuk mengurangi kerumunan yang dapat menimbulkan penyebaran Covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat saat ini mempunyai pelayanan melalui WhatsApp (WA) untuk mengurus dokumen kependudukan.
Kepala Disdukcapil Ciamis, Agus Kurnia Kosasih mengatakan, kantor Disdukcapil Ciamis saat ini mempunyai Contact Person WhatsApp untuk melayani masyarakat yang ingin mengganti e-KTP dan dokumen kependudukan lainnya.
Namun, kata dia, pelayanan ini hanya untuk mengurus penggantian atau rusak seperti halnya e-KTP rusak atau tidak terlihat jelas namanya. Kemudian kartu keluarga (KK) sobek dan dokumen kependudukan lainnya yang dinilai rusak.
“Kalau untuk pembuatan e-KTP baru itu tidak bisa menggunakan sistem WA karena harus melalui tahap perekaman dulu. Jadi harus langsung datang ke kantor Disdukcapil,” katanya.
Agus menjelaskan, jika masyarakat yang ingin mengganti e-KTP, bisa foto KTP yang sudah rusaknya. Lalu, kirim ke Contact Person WA Disdukcapil Ciamis yaitu 081935403561 untuk operator Dafduk, dan 082119286214 bidang dafduk.
“Jika nanti e-KTP barunya sudah jadi bisa diambil ke kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Ciamis. Selain itu juga, nanti bisa dikirim ke alamat warga setempat menggunakan jasa Kantor Pos,” jelasnya.
Menurutnya, selama PPKM Darurat, Disdukcapil Ciamis tetap melayani masyarakat yang ingin mengurus surat-surat kependudukan. Akan tetapi, ada batasan sesuai peraturan PPKM.
“Masih melayani, cuma pegawainya kami atur sesuai peraturan pemberlakuan PPKM. Dan ada batasan juga,” tuturnya.
Agus menambahkan, layanan Disdukcapil Ciamis melalui WA tersebut sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kabupaten Ciamis.
“Mudah-mudahan dengan adanya pelayanan lewat WA ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Tatar Galuh Ciamis,” pungkasnya. (Ferry/R7/HR-Online)
Editor: Ndu