Sabtu, Mei 10, 2025
BerandaBerita PangandaranSurat Himbauan Ibadah di Zona Oranye dan Merah di Pangandaran

Surat Himbauan Ibadah di Zona Oranye dan Merah di Pangandaran

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Surat himbauan ibadah di zona oranye dan merah di Pangandaran, Jawa Barat, diterbitkan. Imbauan tersebut dibuat bersama antara Kementerian Agama, DMI (Dewan Masjid Indonesia), dan MUI (Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pangandaran.

Namun, penerbitan surat himbauan mengenai ibadah di zona oranye dan merah itu sebelumnya sempat menjadi perdebatan. Meski begitu, dari perdebatan itu menghasilkan sejumlah poin penting terkait aturan tata cara dalam pelaksanaan ibadah saat pandemi Covid-19.

Terbitnya surat himbauan tersebut seiring dengan melonjaknya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Pangandaran akhir-akhir ini.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pangandaran, Supriana mengatakan, perdebatan yang terjadi ketika bermusyawarah yaitu soal pemahaman masyarakat mengenai aturan dalam pelaksanaan ibadah.

Karena secara sosial masyarakat belum tentu memahami dan mencerna dengan bijaksana surat himbauan tersebut. Namun, dari segi keselamatan perlu mengambil langkah strategis untuk memutus penyebaran virus Corona.

Baca Juga : Akibat Covid-19, Program Pahe 2020 untuk Sekolah di bawah Kemenag Pangandaran Nihil

Lalu, dari hasil kesepakatan bersama, diterbitkannya aturan pelaksanaan tata cara ibadah berdasarkan dalil dan argumentasi dari berbagai unsur.

“Kita menginginkan semuanya selamat dari paparan virus Corona. Makanya untuk memutus rantai penularan dengan melakukan langkah yang sudah sesuai protokol kesehatan,” jelasnya.

Dalam aturan tata cara ibadah masa pandemi ini, bagi lingkungan RT dalam wilayah zona oranye dan merah tidak melaksanakan shalat Idul Adha, baik itu di masjid, mushola maupun lapang.

Sedangkan, untuk lingkungan RT wilayah zona kuning dan hijau boleh menggelar shalat sunat Idul Adha. Namun yang ikutnya hanya masyarakat yang tinggal dalam lingkungan tersebut.

Jadi, apabila ada warga yang tinggal dalam wilayah zona merah, kemudian ingin melaksanakan shalat sunnah tersebut maka wajib memberikan bukti negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan medis.

Supriana juga menegaskan, seharusnya masyarakat bisa mencerna secara bijaksana terbitnya surat himbauan bersama. Hal ini untuk menjaga keselamatan semua dari penyebaran virus Corona. (Cenk2/R3/HR-Online)

Editor : Eva Latifah

Lisensi Klub Profesional

Raih Lisensi Klub Profesional, Persib Siap Berlaga di Kancah Internasional

Satu lagi penghargaan Persib Bandung yang membanggakan. Persib baru saja sukses mendapatkan Lisensi Klub Profesional tahun 2024-2025 yang statusnya tanpa catatan. Prestasi ini tercantum...
Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Cara berkolaborasi dalam siaran langsung di aplikasi TikTok bersama akun lain mirip dengan cara pengguna melakukan siaran langsung bersama di Instagram. Metode ini dikatakan...
Program Pemutihan Piutang Pelanggan

Warga Sambut Baik Program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif PDAM Tirta Anom Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Warga menyambut baik program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anom Kota Banjar, Jawa Barat. Diketahui program pemutihan...
Klub Top Eropa

3 Pemain Timnas Indonesia Masuk Radar Klub Top Eropa, Ada yang Dilirik Inter Milan

Kiprah pemain Timnas Indonesia baik saat bermain di level klub maupun Timnas, tentu membuat para pemain ini dilirik sejumlah klub. Belakangan beredar kabar 3...
Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa masuk rumah kosong menjadi salah satu amalan yang penting dalam ajaran Islam. Setiap langkah yang seorang muslim lakukan selalu dianjurkan untuk diawali dengan...
Juara Liga 1 2024-2025

Jadi Juara Liga 1 2024-2025, Ternyata Persib Pernah Dikalahkan 3 Klub Ini

Persib Bandung berhasil membawa gelar juara Liga 1 2024-2025, bahkan saat kompetisi baru memasuki pekan ke-31. Dengan 64 poin yang Persib dapatkan membuat pesaingnya...