Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Selain menyediakan blangko e-KTP, Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, juga saat ini telah menyediakan blangko untuk Kartu Identitas Anak atau KIA.
KIA sendiri merupakan bukti diri anak yang baru lahir sampai usia 17 tahun, atau sampai anak diwajibkan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sementara untuk fungsi dan kegunaan KIA ini, yaitu untuk persyaratan pengurusan pendataan penduduk. Selain itu, bisa juga untuk mengurus pendaftaran sekolah.
Ketersediaan Blangko KIA di Ciamis Masih Aman
Kepala Bidang Pelayanan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Ciamis, Didin Hardisuryaman mengatakan, ketersediaan blangko KIA di Disdukcapil Ciamis sendiri saat ini aman.
“Ada sekitar 30 ribu blangko untuk Kartu Identitas Anak. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir. Karena ketersediaan blangko masih aman untuk saat ini,” katanya kepada HR Online, Jumat (6/8/2021).
Lebih lanjut Didin menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin membuat KIA bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil Ciamis. Namun sebelumnya, membawa beberapa persyaratan, seperti fotocopy Kartu Keluarga dan akta kelahiran anak.
“Untuk pelayanan sementara ini hanya di kantor dinas saja, belum bisa di setiap kecamatan. Karena, alat mesin cetaknya belum cukup banyak,” jelasnya.
Didin menambahkan, bahwa Disdukcapil Ciamis baru melakukan pencetakan KIA mulai tahun 2019.
Sementara untuk capaian target sampai saat ini baru sekitar 10,28 persen. “Sedangkan untuk target yang sudah punya KIA pada tahun 2022 nanti, sekitar 30 persen dari jumlah penduduk,” ucapnya.
Manfaat KIA
Lebih lanjut ia menuturkan, selain berguna untuk data penduduk, KIA ini menjadi persyaratan untuk mendaftar sekolah. Kemudian, mengurus perbankan (jika anak tersebut ingin membuat rekening mandiri).
Selain itu juga manfaat KIA untuk mendaftar BPJS. Bahkan, bisa digunakan sebagai pengurusan imigrasi, dan yang lebih penting berguna untuk mencegah perdagangan anak.
“Jadi, seperti e-KTP saja kegunaannya hampir sama,” tuturnya.
Ia menambahkan, untuk saat ini masyarakat sangat antusias dalam pembuatan KIA. Sehingga, untuk memenuhi pembuatan KIA tersebut, Disdukcapil Ciamis saat ini sudah dapat melayani 120 orang per harinya.
Meski ketersediaan blangko KIA terbilang aman, namun masalah yang pihaknya hadapi sekarang ini adalah terkendala dengan alat atau mesin cetak KIA dan juga SDM.
“Untuk operator KIA di Ciamis ini hanya satu orang. Jadi maaf bila pelayanannya belum optimal. Akan tetapi kami akan terus berusaha, agar pelayanan ke masyarakat bisa secara maksimal,” bebernya.
Lanjutnya, ada beberapa perbedaan dalam persyaratan dalam pembuatan KIA. Sebab, ada perbedaan dalam Kartu Identitas Anak tersebut. Seperti untuk usia 0 sampai 5 tahun, kartunya belum ada foto. Sedangkan untuk usia 5 tahun ke atas, dalam KIA tersebut sudah terpampang foto layaknya KTP.
Karena pentingnya KIA saat ini, maka ia berharap agar masyarakat yang belum mengetahui bahwa anak-anak saat ini wajib mempunyai KIA, untuk segera membuatnya.
“Bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil Ciamis, atau bisa juga lewat WhatsApp,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto