Rabu, Mei 7, 2025
BerandaBerita BanjarTerdata Penerima BST 2020, Warga Kota Banjar Tak Terima Bantuan

Terdata Penerima BST 2020, Warga Kota Banjar Tak Terima Bantuan

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),– Seorang warga di Kota Banjar, Jawa Barat, terdata sebagai penerima manfaat Bantuan Sosial Tunai (BST) tahun 2020, namun sampai sekarang tidak pernah menerima bantuan yang seharusnya ia terima.

Penerima manfaat bantuan tersebut merupakan Ateng, warga Lingkungan Pangadegan, RT 5 RW 18, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman.

Hal itu terungkap setelah pihak Kelurahan Hegarsari melakukan pengecekan data bantuan sosial tunai tersebut.

“Hasil pengecekan tahun 2020 yang bersangkutan terdata sebagai penerima bantuan jaring pengaman sosial (JPS) dari Kota dan BST yang disalurkan selama beberapa kali melalui kantor pos,” kata Krisdianto Lurah Kelurahan Hegarsari, Kamis (12/8/2021).

Menurut dia, hal itu terjadi diduga adanya miskomunikasi antara RT RW dan penerima manfaat.

“Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan belum pernah mendapatkan bantuan apapun kecuali dari JPS. Nanti kita akan croscek ke kantor pos, kenapa terdaftar sebagai penerima BLT tetapi bantuannya tidak diambil apakah ada misinformasi,” tambahnya.

Baca Juga: Tinggal di Rutilahu, Warga Kota Banjar Ini Baru Sekali Dapat Bansos

Sedangkan, seperti yang telah diberitakan sebelumnya. Rumah pria bernama Ateng tersebut tidak layak huni.

Kendati begitu, pada tahun 2021 ini ada sebanyak 60 titik yang menerima bantuan Rutilahu. Akan tetapi, warga bernama Ateng tersebut tidak terdata dalam usulan.

“Tahun ini sebetulnya ada 60 titik yang menerima bantuan Rutilahu, tapi pak Ateng ini tidak masuk ke dalam usulan tersebut sedangkan kami menerima usulan itu dari RT RW. Nanti kita coba usulkan ke Baznas,” tandasnya.

Krisdianto berharap, usulan yang akan diajukan ke Baznas untuk membantu memperbaiki rumah tersebut dapat segera terealisasi. Mengingat kondisinya sudah tidak layak huni.

“Melihat kondisinya memang sangat tidak layak. Untuk bantuannya kita usulkan dulu, kita belum tahu apakah direalisasikan tahun ini atau tahun depan, yang penting kita usulkan dulu, harapan kami supaya segera terealisasi,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online)


Editor: Ndu

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di Musrenbang 2025

Musrenbang Jabar 2025, Dedi Mulyadi: APBD untuk Infrastruktur dan Program Warga Kurang Mampu

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur dan program untuk meningkatkan...
Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya dan Makna di Baliknya

Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya dan Makna di Baliknya

Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya di hari bahagia pasangan artis Indonesia tersebut bikin netizen penasaran. Maxime Bouttier dan Luna Maya akhirnya resmi menikah....
Kuasa Hukum Keluarga Korban Tidak Puas dengan Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Muda di Ciamis

Kuasa Hukum Keluarga Korban Tidak Puas dengan Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Muda di Ciamis

harapanrakyat.com,- Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan wanita muda di kamar kosan daerah Ciamis, Jawa Barat, Galih Hidayat, mengaku tidak puas dengan hasil rekonstruksi. Satreskrim...
Juara Pertama Liga 1

Raih Juara Pertama Liga 1 2024/2025, Bojan Hodak Berikan Tambahan Libur untuk Persib

Persib Bandung resmi menjadi juara pertama Liga 1 2024/2025. Kemenangan tersebut disambut bahagia oleh semua pihak, baik pemain, pelatih, pihak manajemen, hingga Bobotoh. Euforia tersebut...
Jeda Coffee and Eatery, Tempat nongkrong yang lagi hits di Cisayong Tasikmalaya

Tempat Nongkrong yang Lagi Hits di Cisayong Tasikmalaya, Punya View Pegunungan Hijau

harapanrakyat.com,- Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, punya tempat nongkrong baru lagi yang sedang hits nih, terletak di Jalan Sukasetia, Kecamatan Cisayong, cafe ini menyuguhkan pemandangan...
Pedagang pasar wisata Pangandaran

Pedagang Pasar Wisata Pangandaran Diminta Kosongkan Lahan Paling Lambat 15 Mei

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menetapkan batas waktu bagi penghuni dan pedagang Pasar Wisata untuk mengosongkan lahan paling lambat 15 Mei 2025. Hal...