Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Teka-teki penyebab dua orang yang jadi korban tertimpa saung kolam ikan di Kampung Sosopan, Desa Sukarame Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Selasa (28/9/2021) lalu akhirnya terungkap.
Polres Tasikmalaya memastikan, kedua korban ternyata tewas akibat tersengat aliran listrik. Listrik tersebut dipasang di bambu saung kolam ikan oleh pemilik kolam.
“Pertama kami sampaikan duka mendalam untuk keluarga korban,” kata AKBP Rimsyahtono, Kapolres Tasikmalaya, saat pers rilis di halaman Kantor Satreskrim Polres Tasikmalaya, Senin (11/10/2021).
“Dan kami pastikan, kedua korban yaitu mertua dan menantu ini meninggal, penyebabnya karena terkena sengatan listrik,” ungkapnya.
Polres Tasikmalaya Ungkap Penyebab Kasus Saung Kolam Ikan yang Tewaskan 2 Orang
AKBP Rimsyahtono mengatakan, bahwa keberhasilan dalam mengungkap kejadian tersebut, setelah keluarnya hasil otopsi yang pihaknya lakukan pada Senin (4/10/2021).
“Inafis Satreskrim Polres Tasikmalaya bersama dokter forensik melakukan otopsi terhadap jenazah korban yaitu Enan dan Dadan,” ucapnya.
Baca Juga : Saung Ambruk Timpa 2 Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya
Sedangkan dari hasil otopsi, pihaknya menemukan pada telapak tangan dan perut kedua jenazah korban ada bekas luka bakar akibat tersengat setruman listrik.
“Jasad korban awalnya kami duga tertimpa saung kolam ikan. Tapi ternyata penyebabnya adalah korban terkena setrum,” tuturnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, pelaku ini sengaja memasang jebakan atau ranjau listrik menggunakan tali kawat dua meter dan kabel listrik sepanjang 100 meter.
Kemudian, pelaku melilitkan kabel dan tali kawat tersebut pada bambu yang menyangga saung kolam ikan.
“Posisi kabelnya dililitkan ke tiang bambu yang tersambung ke arus listrik yang terhubung ke rumah pelaku,” tuturnya.
Baca Juga : Sepekan Dikubur, Makam Korban Tertimpa Saung di Tasikmalaya Dibongkar
Sementara menurut keterangan pelaku, ranjau yang ia pasang untuk antisipasi apabila ada hama ke kolam ikannya.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Polres Tasikmalaya menetapkan pemilik saung kolam ikan D alias A (54) sebagai tersangka.
“Pelaku kita amankan dan dikenakan Pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian pemilik yang memasang jebakan sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto