Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Petugas Samapta Polres Ciamis, Jabar, mengimbau pengelola usaha tempat hiburan dan cafe agar mentaati pembatasan jam operasional.
Hal itu menyusul status Kabupaten Ciamis yang masih menempati PPKM level 3.
Sebanyak 3 orang anggota unit Satuan Samapta Polres Ciamis menggelar patroli Selasa (26/10/2021) malam.
Ketiga petugas itu melakukan patroli dan penertiban dengan cara pendekatan humanis dan persuasif.
Sejumlah lokasi hiburan seperti tempat karaoke dan cafe didatangi petugas.
Baca Juga: Kios Bensin Eceran di Baregbeg Ciamis Terbakar, Pemilik Dilarikan ke RS
AKP Cecep Edi Sulaeman, S.IP Kasat Samapta Polres Ciamis mengatakan, patroli tersebut dalam rangka penerapan PPKM level 3 yang mengatur soal jam operasional.
Pihaknya tidak melakukan penertiban, melainkan hanya menekankan kepada pengelola tempat hiburan agar buka sesuai dengan jadwal yang ditentukan pemerintah.
“Jangan sampai tempat hiburan ini melewati batas maksimal kebijakan PPKM level 3,” ujar Cecep.
Selain menekankan batasan waktu, petugas juga mengimbau kepada pengelola tempat hiburan di Ciamis agar menerapkan protokol kesehatan ketat.
Ia meminta pengelola menyediakan sarana prasarana seperti tempat cuci tangan, menyediakan handsanitizer hingga membatasi jumlah pengunjung di dalam ruangan.
“Penerapan prokes ketat ini dalam upata memutus mata rantai Covid-19, pengunjung juga akan merasa lebih nyaman,” jelasnya. (R8/HR Online/Editor Jujang)