Senin, Mei 5, 2025
BerandaBerita NasionalIni Syarat Agar Naik Pesawat Jawa Bali Tak Perlu Tes PCR

Ini Syarat Agar Naik Pesawat Jawa Bali Tak Perlu Tes PCR

Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Bagi warga yang hendak bepergian naik pesawat Jawa Bali tak lagi wajib test PCR tapi cukup pakai antigen. Aturan ini berlaku mulai 3 November 2021.

Warga yang sudah mendapatkan vaksin lengkap (2 dosis) bisa memakai rapid test antigen sebagai syarat bepergian menggunakan transportasi udara.

Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menhub yang baru terbit sehari sebelumnya.

Syarat naik pesawat di Jawa Bali cukup pakai antigen saja tidak lagi mewajibkan tes PCR  tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor  96 Tahun 2021.

Menurut Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto, calon penumpang pesawat bisa menggunakan rapid test antigen, dengan syarat sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

“Bagi yang sudah vaksin lengkap (2 kali vaksin) bisa pakai antigen maksimal 1×24 jam. Dan sebelum keberangkatan menunjukkan kartu vaksin,” ujarnya, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga: Petugas Kebersihan Ini Kembalikan Cek Bernilai 35,9 Miliar ke Pemiliknya

Sedangkan bagi yang baru 1 kali vaksin tetap wajib tes PCR. Calon penumpang harus membawa keterangan hasil negatif PCR maksimal 3×24 jam dan kartu vaksinasi.

Aturan wajib bawa kartu vaksin tidak berlaku bagi warga dengan kondisi kesehatan khusus atau yang memiliki penyakit komorbid.

Namun sebagai gantinya, wajib untuk melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.

Selain itu, aturan wajib bawa kartu vaksin juga tidak berlaku bagi anak usia 12 tahun ke bawah.

Anak berusia di bawah 12 tahun boleh naik pesawat terbang didampingi orang tua atau keluarga. Dan dibuktikan dengan memperlihatkan KK.

Kemudian, memenuhi persyaratan pemeriksaan tes Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya.

Lantas, apa saja syarat perjalanan naik pesawat terbang di wilayah Jawa-Bali?

Berikut penjelasannya hasil rangkuman dari berbagai sumber.

Syarat Naik Pesawat di Jawa Bali Pakai Antigen

Merujuk SE No. 96/2021, apabila hendak bepergian naik kapal terbang kini cukup antigen saja dengan ketentuan penumpang wajib melampirkan:

1. Kartu vaksin (dosis kedua), melampirkan hasil negatif antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.

2. Kartu vaksin (dosis pertama), memperlihatkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan kriteria penumpang yang mendapat pengecualian menunjukkan kartu vaksin yakni:

1. Penumpang berusia di bawah 12 tahun. Orang tua wajib mendampingi anak-anak dengan dibuktikan KK, serta telah memenuhi persyaratan tes Covid-19.

2. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus. Atau penumpang dengan riwayat penyakit komorbid sehingga tidak bisa menerima vaksin.

Sebagai gantinya, penumpang dengan kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menyatakan belum dan/atau tidak bisa mengikuti vaksinasi.

Kini, bagi calon penumpang yang hendak bepergian naik pesawat di Jawa Bali cukup pakai antigen saja apabila sudah vaksin lengkap atau sudah vaksin 2 kali. (R8/HR Online/Editor Jujang)

Acer Nitro Lite, Laptop Gaming Berteknologi AI

Acer Nitro Lite, Laptop Gaming Berteknologi AI

Acer kembali menghadirkan laptop gaming dari jajaran lini Nitro, yakni Nitro Lite (NL16-71G). Perangkat ini dirancang khusus untuk para casual gamer sekaligus mendukung kreativitas...
Bripda Rizak Aril Zakri Harumkan Polres Pangandaran, Raih Juara 2 Kejuaraan Panahan Tingkat Nasional

Bripda Rizak Aril Zakri Harumkan Polres Pangandaran, Raih Juara 2 Kejuaraan Panahan Tingkat Nasional

harapanrakyat.com,- Bripda Rizak Aril Zakri, anggota muda personel Polres Pangandaran berhasil meraih Juara 2 kategori Recurve Umum Putra Beregu dalam ajang Banyumas Indoor Open...
Persib Bandung Juara Liga 1, Bobotoh Aswaja Kota Banjar Sebut Rasa Senang Bercampur Sedih, Kok Bisa?

Persib Bandung Juara Liga 1, Bobotoh Aswaja Kota Banjar Sebut Rasa Senang Bercampur Sedih, Kok Bisa?

harapanrakyat.com,- Persib Bandung menjadi juara BRI Liga 1 2024/2025. Rasa bahagia Bobotoh Aswaja Kota Banjar, Jawa Barat, tak bisa terbendung. Untuk mengungkapkan rasa bahagia...
Persib Juara Liga 1 2024-2025, Bojan Hodak Torehkan Sejarah Ikuti Jejak Abah Tohir

Persib Juara Liga 1 2024-2025, Bojan Hodak Torehkan Sejarah Ikuti Jejak Abah Tohir

Gagalnya Persebaya Surabaya meraih kemenangan atas Persik Kediri, membuat Persib Bandung menjadi juara Liga 1 musim 2024-2025. Laga antara Persebaya vs Persik pekan ke-31...
3 Bulan Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar Belum Dibayarkan, Pemkot Sebut Tunggu Perubahan Perwal 

3 Bulan Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar Belum Dibayarkan, Pemkot Sebut Tunggu Perubahan Perwal 

harapanrakyat.com,- Tunjangan perumahan dinas dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, sudah tiga bulan ini belum turun. Hal itu...
TPT Jalan Lintas Kawali-Sukadana Ciamis Ambruk, Pengendara Wajib Ekstra Hati-Hati

TPT Jalan Lintas Kawali-Sukadana Ciamis Ambruk, Pengendara Wajib Ekstra Hati-Hati

harapanrakyat.com,- Tembok Penahan Tanah (TPT) jalan lintas Kawali-Sukadana, tepatnya di Dusun Banjaransari, Desa Selacai, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ambruk nyaris memakan badan...