Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),– Delapan orang pengedar dan pemakai narkoba berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota. Sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis dan ratusan obat jenis hexymer, berhasil diamankan dari tangan pelaku.
Tiga orang pelaku inisial S, F dan R merupakan pengedar sabu-sabu. Dari tangan komplotan pengedar ini polisi menyita barang bukti 14 gram sabu dan beberapa unit handphone. Ketiga pelaku ditangkap saat melakukan transaksi.
Kepada polisi, pengedar sabu-sabu tersebut mengaku mendapat barang haram dari seorang bandar yang kini masih mendekam di Lapas Banceuy, Bandung.
Baca Juga: Terekam CCTV, Seorang Kakek Curi Sepatu Bermerek di Tasikmalaya
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Ashari Kurniawan mengatakan, pengungkapan kedelapan pelaku ini dilakukan hampir satu bulan.
“Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda. Tiga pelaku kasus sabu-sabu, tiga pelaku sediaan farmasi, satu pelaku pengedar tembakau sintetis dan satu pelaku pengedar ganja,” ungkapnya saat rilis di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (4/11/2021).
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan pengedar dan pemakai narkoba. Sabu-sabu, ganja dan ratusan obat hexymer diamankan polisi. Saat ini, polisi masih mendalami adanya dugaan bandar narkoba yang sedang mendekam di dalam Lapas.
“Akibat perbuatannya, kedelapan pelaku dijerat dengan Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukum 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)