Berita Nasional, (harapanrakyat.com),– Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyoroti peran penting telemedicine dalam meningkatkan pelayanan dan akses kesehatan masa pandemi Covid-19.
Menurut Menkes Budi, pandemi memberikan pelajaran penting betapa pentingnya peran digital, salah satu perkembangan digital yang jadi sorotan adalah telemedicine.
“Tren telemedicine atau konsultasi medis secara daring merupakan wujud perubahan layanan kesehatan masa pandemi. Bisa dilakukan tanpa keluar rumah. Karena tetap di rumah jadi keharusan,” kata Menkes Budi saat sambutan pada acara puncak Indonesia Digital Conference (IDC) 2021 yang digelar AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia) secara virtual, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga: Puncak IDC AMSI 2021, Airlangga: Peluang Ekonomi Digital di Indonesia Terbuka Lebar
Budi mengatakan, pandemi membuat semua orang sadar kesehatan merupakan prioritas utama. Karena itu akses kesehatan pun harus beradaptasi dengan pandemi.
Apalagi, lanjut Budi, teknologi kesehatan merupakan salah satu pilar transformasi digital yang merujuk pada 5 sasaran Jamkesnas (Jaminan Kesehatan Nasional).
“Transformasi kesehatan mempercepat adaptasi digital dan meningkatkan data,” katanya.
Budi menambahkan Kemenkes saat ini sedang menyusun tiga proyek integrasi, yaitu sistem data, aplikasi pelayanan, dan pengembangan ekosistem.
“Digitalisasi sudah dilakukan untuk Covid-19, diharapkan sistem kesehatan bisa terintegrasi,” katanya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. M. Adib Khumaidi, Sp.OT juga menanggapi layanan telemedicine.
Menurutnya, layanan tersebut tidak semua rumah sakit siap menerapkannya. Ini berarti tidak semua faskes bisa menyiapkan fasilitas pendukung terutama masalah komunikasi dalam layanan telemedicine.
Selanjutnya ketua IDI tersebut juga menyoroti perlindungan hukum dalam telemedicine. Misalnya dalam resep yang dibuat dokter untuk pasien telemedicine.
Dokter memberikan resep pada pasien di layanan faskes adalah hal biasa, karena faskes memiliki rekam medik. Berbeda halnya pada pemberian resep pada pasien telemedicine.
“Apabila ada pasien baru dan tidak tahu rekam mediknya, maka ini berpotensi jad masalah hukum. Ini yang perlu dilindungi. Kita harus selesaikan kajian regulasi terkait rekam medik elektronik, apakah bisa?” kata Adib. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)