Berita Tasikmalaya (Harapanrakyat.com),- Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap seorang perempuan berparas cantik yang diduga pelaku penipuan modus investasi bodong, Kamis (2/12/2021).
Perempuan tersebut berinisial AM (28) warga Singaparna, Tasikmalaya. Pelaku ini melakukan penipuan terhadap 13 orang korban. Total kerugian para korban hingga Rp 2,2 miliar.
“Pelaku ini melakukan investasi bodong, korbannya 13 orang. Nilai kerugian investasi bodong ini mencapai Rp 2,2 miliar. Korban berasal dari Kabupaten Tasikmalaya, dan ada juga dari luar kota seperti Bekasi,” ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono.
Kapolres menjelaskan modus pelaku menawarkan kepada para korban supaya mengikuti investasi. Pelaku menjanjikan keuntungan bunga 30 persen setiap seminggu sekali dari uang investasi.
Baca Juga: Terekam CCTV, Maling Curi Motor Karyawan Alfamart di Tasikmalaya
“Keuntungan investasi tersebut janjinya akan kembali dalam tempo waktu 5 sampai 7 hari. Bunganya tidak masuk akal 30 persen. Para korban tertarik dan akhirnya tertipu,” ungkap Kapolres.
Pelaku investasi bodong ini terjerat pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.
Sementara itu, AM kepada polisi mengaku mengiming-imingi korban dengan bunga 30 persen dan akan menerimanya dalam waktu 7 hari.
“Saya ajak korban dari Singaparna, ada juga dari Bekasi dan Banten. Total investasinya mencapai Rp 2,2 miliar,” ungkap AM.
Pelaku investasi bodong ini merekrut korban melalui media sosial. AM berkomunikasi dengan calon korbannya selama 4 bulan untuk menawarkan investasi. Dalam kurun waktu 4 bulan itu korban ada yang sampai menyetorkan investasi sampai puluhan juta.
“Uang hasil penipuan dan penggelapan investasi bodong tersebut oleh saya tidak habiskan semua. Sebagian untuk menutupi biaya kehidupan dan gaya,” pungkasnya. (Apip/R9/HR-Online/Editor-Dadang)