Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Polres Banjar, Jawa Barat, memusnahkan barang bukti berupa 118.930 obat-obatan terlarang dan 1.031 botol minuman keras (miras) dengan berbagai macam jenis dan merk, Jumat (31/12/2021).
Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan stum tersebut merupakan hasil sitaan pelanggaran Undang-undang narkotika selama tahun 2021.
“Hari ini pemusnahan barang bukti kaitannya narkoba dan turunannya dengan jumlah 1.031 botol miras berbagai jenis dan merk,” kata Ardiyaningsih di Mapolres Banjar.
Baca juga: Fasilitas Publik di Kota Banjar Ditutup Jelang Malam Pergantian Tahun
Kemudian selain minuman keras, ada juga obat-obatan terlarang sebanyak 118.930 butir dari berbagai jenis dan merk.
“Jadi semua itu ada dalam pelanggaran Undang-undang narkotika selama satu tahun ini. Terakhir tadi pagi pada saat kita melaksanakan cipta kondisi dalam rangka kegiatan tahun baru,” tambahnya.
Ardiyaningsih menjelaskan, dengan adanya pemusnahan barang bukti sebanyak itu, artinya peredaran miras dan obat-obatan di Kota Banjar masih tergolong cukup tinggi.
“Faktanya masih tinggi, sampai hari ini terkumpul sebanyak itu. Artinya peredaran di Kota Banjar harus lebih kita tekan peredarannya,” jelas Ardiyaningsih.
Dengan tingginya peredaran miras, hal itu juga memicu terjadinya kasus kriminalitas di Kota Banjar.
“Tadi kita diskusi dengan pak Kajari ternyata di Banjar ini yang paling tinggi adalah kasus pencurian, kemudian asusila dan narkotika. Jadi karena miras ini punya efek rasa tertentu kepada orang yang mengkonsumsinya sehingga punya rasa berani lebih,” tandasnya.
Kendati begitu, Ardiyaningsih mengimbau kepada masyarakat untuk menerapkan pola hidup yang sehat, terutama bagi generasi muda.
Jika mengonsumsi yang tidak sehat otomatis hidup juga tidak sehat.
“Saya berpesan kepada warga Banjar, jauhi narkoba dan miras, jangan lupa untuk selalu mensyukuri apa yang telah Tuhan berikan kepada kita,” pungkas Ardiyaningsih. (Sandi/R8/HR Online/Editor Jujang)