Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar, Jawa Barat, belum bisa melayani pengaduan masyarakat terkait permasalahan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar, Ajat Sudrajat mengatakan, dengan adanya perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja, pihaknya belum bisa memberikan pelayanan maksimal untuk aduan masyarakat.
“Sementara terus terang kami belum bisa melayani. Karena itu tadi transisi orang dan perlengkapannya juga belum. Tapi kami akan inventarisir,” kata Kadishub Kota Banjar, Ajat Sudrajat, Senin (17/1/2022).
Baca Juga: PBG Sudah Terbit, Satpol PP Buka Segel Tower Pintusinga Kota Banjar
Namun ia menjelaskan, selama barang untuk pengganti yang rusak masih ada, pihaknya akan memberikan pelayanan pengaduan terkait lampu PJU dengan sebaik mungkin.
“Selama sarana pendukungnya masih ada di gudang PU misalnya lampu bohlam itu ada kita pasti akan langsung ganti. Tapi ketika barangnya sudah habis kan harus pengadaan dulu,” jelasnya.
Selain itu, Ajat menambahkan, pihaknya juga terkendala oleh sarana dan prasarana untuk menyimpan barang atau dokumen.
“Ketika ada pengalihan kewenangan terkait PJU, dari hal itu secara personal ada enam. Belum lagi sarana prasarana yang memang itu perlu diamankan terkait kelistrikan, dokumen serta yang lain. Sedangkan kondisi Dishub sekarang ruangan sudah penuh,” tambahnya.
Sehingga kata Ajat, pihaknya akan mengambil kembali aset yang kini dipakai kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjar.
“Kami berencana untuk mengambil kembali sebab itu juga masih tercatat di Dishub, PMI hanya Hak Guna Pakai (HGP). Tapi pada akhirnya kami pun tetap berpegang teguh kepada keputusan ibu Walikota,” papar Ajat.
Akan tetapi Dinas Perhubungan Kota Banjar, hanya akan mengambil sebagian aset saja dan sebagian lagi bisa digunakan oleh PMI.
“Itu juga tidak mutlak kami minta semua. Artinya silakan PMI menggunakan sebagian dan sebagian lagi untuk kita mengamankan data dan prasarana,” imbuhnya. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)