Berita Banjar, (harapanrakyat.com),– Terkait adanya perubahan dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang berpengaruh terhadap pengelolaan Lampu PJU di Kota Banjar, Jawa Barat, Kepala Bagian Organisasi Setda berikan penjelasan.
Menurut Kabag Organisasi Setda Kota Banjar, Asep Mulyana mengatakan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja itu perlu diubah. Alasannya karena ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 90 dan 50 tahun 2019 terkait kodevikasi program kegiatan perencanaan.
“Adapun kenapa SOTK harus kita ubah karena ada Permendagri nomor 90 sama 50 tentang kodevikasi program kegiatan perencanaan. Kita mengacunya di sana sebab di situ terkait tupoksi dan urusan,” kata Asep Mulyana, Kamis (6/1/2022).
Baca Juga: Tahun Ini Dishub akan Urus Pengelolaan Lampu PJU di Kota Banjar
Kemudian, Asep mencontohkan seperti halnya pengelolaan lampu PJU yang awalnya ada di Dinas PUPR, namun sekarang ada di 2 dinas yang berbeda.
“Seperti contohnya lampu PJU itu awalnya di PUPR. Tapi di SIPD yang isinya Permendagri nomor 90 sama 50 kode rekening PJU sudah tidak ada di PUPR. Ternyata itu ada di 2 dinas, yaitu Dishub dan Lingkungan Hidup. Sehingga untuk di jalan itu untuk kelengkapan adanya di Dishub dan di lingkungan perumahan ada di LH,” tambahnya.
Selain itu, kata Asep, untuk pengadaan dan pembayaran tagihan bulanan lampu PJU pada Dinas Perhubungan, hal itu ada di bidang sarana dan keselamatan.
“Untuk pengadaan ada di bidang Sarpras dan nanti yang menggunakan fasilitas ada di bidang lalu lintas,” tutur Asep.
Lebih lanjut, terkait untuk pengaduan keluhan masyarakat terkait masalah lampu PJU bisa disampaikan ke bidang lalu lintas Dishub Kota Banjar.
“Kalau masalah pengaduan itu bisa ditangani di bidang lalu lintas karena dia yang memakainya,” pungkas Asep Mulyana. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)