Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Rotasi-mutasi jabatan di Kota Banjar, Jawa Barat dinilai melanggar Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen aparatur sipil negara, aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar melakukan evaluasi.
Ketua PMII PC Kota Banjar, Awwal Muzakki mengatakan, ada sejumlah prosedur yang tidak ditempuh oleh salah seorang ASN dalam rotasi dan mutasi jabatan.
“Ada beberapa prosedur yang tidak ditempuh oleh salah seorang ASN yang menjabat sebagai administrator. Kami menduga orang tersebut tidak menempuh kaitan dengan kualifikasi pendidikan sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen aparatur sipil negara,” kata Awwal kepada awak media, Senin (31/1/2022).
Baca Juga: BLK Kota Banjar Buka 16 Paket Pelatihan Kerja, 3 Bidang Bisa Langsung Kerja
Menurut Awwal, seharusnya jabatan administrator dijabat oleh seorang ASN yang berpendidikan strata satu atau diploma empat.
“Dalam aturan juga disebutkan harus dijabat oleh seorang ASN dan berpendidikan minimal strata satu atau diploma empat. Sedangkan yang bersangkutan tidak menempuh izin belajar tersebut,” tambahnya.
Kemudian, Awwal meminta Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk mengevaluasi rotasi dan mutasi jabatan ASN tersebut.
“Makanya kami minta ini dijadikan sebagai bahan evaluasi di ruang lingkup ASN Kota Banjar. Jangan sampai di kemudian hari ada yang melanggar aturan seperti ini lagi,” papar Awwal.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil dari audiensi bersama pemerintah, Baperjakat mengakui masalah tersebut.
“Nah memang pemerintah mengakui dan yang bersangkutan juga mengakui tidak ada izin belajarnya, akan tetapi tidak menjadi bahan pertimbangan,” imbuhnya.
Sekda Banjar Minta Inspektorat Kaji Rotasi-Mutasi yang Dinilai Langgar Aturan
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Banjar, Ade Setiana mengatakan, jika terdapat suatu proses rotasi-mutasi jabatan dianggap melanggar aturan, ia sudah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan kajian dan analisis.
“Soal nanti ada hal-hal yang kurang berkenan dan dianggap ada pelanggaran saya menugaskan Inspektorat melalui APIP untuk melakukan analisis. Apakah ada pelanggaran atau tidaknya,” kata Ade Setiana.
Selanjutnya, jika dalam analisis tersebut ditemukan pelanggaran yang dimaksud maka pihak APIP akan melaporkannya kepada pihak yang berwenang.
“Kalau benar ada pelanggaran nanti akan ada laporan kepada saya sebagai pejabat yang berwenang. Selanjutnya saya akan melaporkan kepada ibu Walikota,” pungkasnya.
Ade Setiana mengapresiasi para aktivitas mahasiswa yang sudah memberikan masukan kepada pemerintahan Kota Banjar. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)