Selasa, Mei 6, 2025
BerandaBerita BisnisCara Menjadi Pemegang Saham Mayoritas dengan Hak dan Kewajibannya

Cara Menjadi Pemegang Saham Mayoritas dengan Hak dan Kewajibannya

Cara menjadi pemegang saham mayoritas adalah memiliki setengah dari total saham perusahaan.

Setelah menjadi pemegang saham mayoritas, tentunya ada beberapa hak istimewa yang investor miliki.

Hak-hak tersebut sejalan dengan kewajiban mereka sebagai pemegang saham mayoritas. Berikut ini cara untuk menjadi pemegang saham mayoritas beserta hak dan kewajibannya.

Baca Juga: Saham Perusahaan Gas Negara Mengalami Peningkatan Positif di 2022

Inilah Cara Menjadi Pemegang Saham Mayoritas Perusahaan

Saham adalah sebuah bukti dari kepemilikan nilai dari sebuah perusahaan. Dengan kata lain, saham sama dengan bukti penyertaan modal.

Sebuah perusahaan memiliki saham yang tersedia untuk para investor. Nantinya, para investor saham yang membeli saham tersebut menjadi pemegang saham atau shareholder.

Investor yang membeli saham tersebut akan mendapatkan hak atas keuntungan atau dividen lain-lain dari perusahaan tersebut. Besar kecilnya pembagian modal tentu tergantung dengan banyaknya saham yang investor miliki.

Ada beberapa jenis pemegang saham dalam sebuah perusahaan, yaitu shareholder, pemegang saham mayoritas, dan pemegang saham minoritas.

Shareholder adalah pihak perorangan, lembaga, ataupun perusahaan yang tercatat setidaknya memiliki satu saham di perusahaan.

Dalam hal ini, bukti kepemilikan saham berupa surat saham dengan profit berupa peningkatan nilai saham dari keuntungan perusahaan.

Selanjutnya ada pemegang saham minoritas, yakni mereka yang memiliki aset kurang dari 50 persen saham perusahaan. Pengaruh dari pemegang saham minoritas ini sangatlah kecil bagi perusahaan.

Terakhir ada pemegang saham mayoritas. Sesuai dengan namanya, pemegang saham ini memiliki mayoritas saham sebuah perusahaan.

Cara menjadi pemegang saham mayoritas adalah cukup dengan memiliki setidaknya 50% saham milik sebuah perusahaan.

Karena memiliki sebagian besar saham perusahaan, maka pengaruh dari pemegang saham mayoritas sangatlah kita. Bahkan, pemegang saham mayoritas bisa diangkat menjadi direktur perusahaan.

Baca Juga: Instrumen Investasi untuk Dana Pensiun Bantu Kebutuhan Finansial Anda

Hak dan Kewajiban Pemegang Saham

Hak setiap pemegang saham di Indonesia sudah dilindungi oleh landasan hukum yang berada di dalam Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pasal 52 ayat 1 yang menyebutkan:

  1. Pemegang saham berhak menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
  2. Menerima pembayaran dividen beserta sisa kekayaan hasil dari likuidasi.
  3. Menjalankan hak lain berdasarkan undang-undang ini.

Selain hak, tentunya pemegang saham juga memiliki kewajiban yang bisa mereka jalankan. Kewajiban tersebut tercantum pada UU PT Pasal 3 Ayat 1.

Baca Juga: Investasi Investor Ritel secara Profesional, Ini Caranya!

Pasal tersebut menyebutkan bahwa pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi mengenai perikatan yang terbuat atas nama perseroan serta tidak bertanggung jawab terhadap kerugian perseroan lebihi saham yang mereka miliki.

Untuk dapat menerima hak, maka pemegang saham juga harus mengetahui kewajiban mereka. Dengan begitu, maka semua akan berjalan dengan seimbang.

Sebenarnya, cara menjadi pemegang saham mayoritas, minoritas, maupun shareholder adalah cukup dengan memiliki saham secara legal. Kepemilikan ditandai dengan bukti hukum serta tercatat sebagai penerima pembagian dividen perusahaan. (R10/HR-Online)

Kisah Air Keluar dari Jari Rasulullah SAW, Keajaiban yang Menggetarkan Hati

Kisah Air Keluar dari Jari Rasulullah SAW, Keajaiban yang Menggetarkan Hati

Kisah air keluar dari jari Rasulullah SAW adalah salah satu mukjizat luar biasa yang hingga kini masih menggetarkan hati siapa pun yang mendengarnya. Peristiwa...
Jonathan Frizzy Menjadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras, Begini Kronologinya

Jonathan Frizzy Menjadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras, Begini Kronologinya

Akhirnya, pihak kepolisian resmi menetapkan aktor sinetron Jonathan Frizzy (JF) sebagai tersangka dalam kasus vape mengandung obat keras berupa zat etomidate. Kabar ini secara...
Sejarah Monumen Kijang Biru Wates, Kisah Tragis di Baliknya

Sejarah Monumen Kijang Biru Wates, Kisah Tragis di Baliknya

Sejarah Monumen Kijang Biru Wates ternyata menyimpan kisah kelam masa lalu. Monumen Kijang Biru di Wates, Kulon Progo, bukan sekadar penanda jalan atau simbol...
Suara iPhone Kecil? Begini Cara Ampuh Mengatasinya Tanpa Ribet!

Suara iPhone Kecil? Begini Cara Ampuh Mengatasinya Tanpa Ribet!

Suara iPhone kecil saat digunakan menelepon atau mendengarkan musik bisa jadi pengalaman yang cukup menyebalkan. Apalagi jika sedang menunggu telepon penting atau ingin menikmati...
Acer Nitro Lite, Laptop Gaming Berteknologi AI

Acer Nitro Lite, Laptop Gaming Berteknologi AI

Acer kembali menghadirkan laptop gaming dari jajaran lini Nitro, yakni Nitro Lite (NL16-71G). Perangkat ini dirancang khusus untuk para casual gamer sekaligus mendukung kreativitas...
Bripda Rizak Aril Zakri Harumkan Polres Pangandaran, Raih Juara 2 Kejuaraan Panahan Tingkat Nasional

Bripda Rizak Aril Zakri Harumkan Polres Pangandaran, Raih Juara 2 Kejuaraan Panahan Tingkat Nasional

harapanrakyat.com,- Bripda Rizak Aril Zakri, anggota muda personel Polres Pangandaran berhasil meraih Juara 2 kategori Recurve Umum Putra Beregu dalam ajang Banyumas Indoor Open...