Securities Crowdfunding Indonesia bisa menjadi alternatif pendanaan para pelaku UMKM, terlebih di kala pandemi ini.
Tidak sedikit orang yang kehilangan pekerjaannya karena pandemi. Orang-orang tersebut akhirnya memilih untuk membuka usaha baru.
Tentu modal usaha tidaklah mudah. Crowdfunding ternyata dapat menjadi alternatif untuk para calon pengusaha UMKM.
Baca Juga: Book Building Saham, Mengenal Lebih Luas Tentang Definisinya
Mengenal Securities Crowdfunding Indonesia
Saat ini telah hadir Securities Crowdfunding (SCF) di Indonesia. SCF sendiri adalah sebuah metode pengumpulan dana dengan skema patungan.
Pengumpulan dana yang terjadi dilakukan oleh pemilik usaha agar dapat mengembangkan bisnisnya.
Sistemnya adalah para investor bisa mendapatkan tanda hak kepemilikan melalui saham, bukti kepemilikan utang (obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (sukuk).
Tentu saja saham dari usaha dapat investor peroleh sesuai dengan persentase terhadap besaran nilai kontribusinya.
Dengan SCF, maka investor dan para pihak yang membutuhkan dana dapat mendapatkannya secara mudah.
SCF menggunakan sistem berbasis teknologi online yang memudahkan para penggunanya. Investor dapat mendapatkan keuntungan dalam bentuk dividen atau bagi hasil keuntungan usaha yang akan diterima secara periodik.
Para investor juga tidak perlu khawatir, sebab SCF telah memiliki payung hukum kuat di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun peraturan yang mengaturnya di POJK Nomor 57/POJK.04/2020 soal Penawaran Efek Lewat Layanan Urun Dana Basis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).
Baca Juga: Investasi Dana JHT Melonjak Tajam, Muncul Peraturan Baru untuk Peserta
Harus Terdaftar di Kominfo?
Sesuai dengan peraturan POJK yang ada, penyelenggaraan layanan urun dana sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) harus terdaftar di Kemenkominfo.
Dengan adanya peraturan tersebut, maka penyelenggaraan layanan urun dana tidak boleh melayani penawaran efeknya oleh penerbit sebelum sampaikan tanda daftar jadi PSE ke OJK.
Meskipun demikian, larangan tersebut tak berlaku bagi penyelenggaraan Securities Crowdfunding Indonesia yang telah peroleh izin usahanya dari OJK sebelumnya.
Izin usaha berupa perluasan kegiatan bisnis dari Penyelenggaraan Layanan Urun Dana Via Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau Equity Crowdfunding.
Hadirnya SCF ini sangat membantu para pelaku UMKM yang terdampak pandemi. Seperti yang sudah diketahui, sejak adanya pandemi dua tahun lalu, segala sektor ikut terdampak.
Para pelaku usaha kecil menengah selalu kesulitan dalam hal permodalan. Melalui SCF, pelaku usaha kini bisa mendapat modal dengan mudah.
Baca Juga: Cara Investasi NFT Sedang Hits di Indonesia dengan 4 Langkah Mudah
Sebelumnya ada Equity Securities Crowdfunding. Ini merupakan sebuah cara pengumpulan dana investor dari pasar modal oleh startup dan UMKM untuk melepas sebagian sahamnya atau efek bersifat hutang.
Pengumpulan dana pada Equity Securities Crowdfunding tersebut melalui perantara penyelenggara Securities Crowdfunding yang sudah berizin oleh OJK.
Jadi, dengan kata lain, Securities Crowdfunding Indonesia merupakan penyempurnaan dari Equity Crowdfunding yang sebelumnya hanya berjenis saham, kedepannya akan bisa berjenis EBUS (efek bersifat utang dan sukuk). (R10/HR-Online)