Jumat, Mei 2, 2025
BerandaBerita CiamisParkir Berlangganan Tepi Jalan Umum di Ciamis Mulai Berlaku Tahun Ini

Parkir Berlangganan Tepi Jalan Umum di Ciamis Mulai Berlaku Tahun Ini

Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Parkir berlangganan tepi jalan umum rencananya akan diberlakukan Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada tahun 2022. Hal tersebut sesuai dengan Perda No. 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Ciamis, Enda Hidayat mengatakan, pemberlakuan parkir berlangganan rencananya akan dimulai Desember 2022.

“Untuk saat ini masih dalam tahapan sosialisasi dan penyusunan juklak juknisnya. Nantinya pengguna parkir itu bisa memilih antara parkir berlangganan atau reguler,” katanya, Jumat (11/03/2022).

Enda menjelaskan, saat ini pihaknya masih mencari formula yang baik supaya bisa berjalan lancar dan optimal.

Baca Juga : Soal Parkir Berlangganan, Dishub Ciamis Akan Lakukan Studi Banding

Untuk pendaftaran parkir berlangganan tepi jalan umum, berdasarkan Perda bisa daftar di Kantor Samsat Ciamis, berbarengan dengan perpanjangan STNK kendaraan.

“Nantinya juga kami akan membuat aplikasi untuk pendaftaran agar bisa lebih memudahkan pengguna parkir,” jelasnya.

Untuk lebih memantapkan lagi tentang parkir berlangganan ini, lanjut Enda, pihaknya pada bulan Juni nanti akan melakukan sosialisasi dengan para kepala desa.

“Saat ini juga sedang sosialisasi. Namun untuk memantapkan lagi, kami akan sosialisasi nanti setelah Lebaran kepada para kepala desa. Tujuannya supaya memberikan yang terbaik bagi pengguna parkir tepi jalan umum,” terangnya.

Enda menyebutkan, untuk tarif parkir tersebut, kendaraan roda dua Rp 20 ribu, roda 4 Rp 40 ribu, dan kendaraan berat Rp 60 ribu per tahunnya.

Menurutnya tarif sebesar itu terbilang lebih murah. Selain itu, pihaknya akan pasang sticker barcode pada kendaraan pengguna parkir berlangganan tepi jalan umum.

Untuk parkir berlangganan ini khusus bagi kendaraan yang berplat nomor Ciamis dan plat luar Ciamis, namun pemiliknya orang Ciamis.

“Ini bertujuan untuk meningkatkan PAD dari retribusi parkir tepi jalan umum. Mudah-mudahan saja berjalan lancar,” pungkas Enda. (Feri/R3/HR-Online/Editor-Eva)

Ketentuan Jarak Pasar Modern

Ketentuan Jarak Pasar Modern di Kota Banjar Bakal Diatur Dalam Perwal

harapanrakyat.com,- Dinas KUKMP (Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan) Kota Banjar, Jawa Barat, bakal mengatur ketentuan jarak pasar modern. Termasuk mengatur jam operasionalnya. Hal itu...
Pemain Terbaik BRI Liga

4 Pemain Ini Layak Jadi Pemain Terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 Diantaranya dari Persib

Memiliki performa impresif, 4 pemain yang layak menjadi pemain terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 pemain diantaranya dari Persib Bandung. Kompetisi BRI Liga 1 2024...
Gelar Juara Liga 1

Selangkah Lagi Raih Gelar Juara Liga 1, Hadiah Fantastis Menanti Persib Bandung!

Persib Bandung memiliki peluang besar untuk meraih gelar juara Liga 1 di musim kali ini. Tim dengan julukan Maung Bandung ini bahkan masih memimpin...
Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

harapanrakyat.com,- Polres Sumedang tetapkan sopir travel bernomor polisi D-7838-AV, Imat Hendrawan (41), yang terlibat kecelakaan dengan Truk Wing Box bernomor polisi B-9652-TEZ di jalan...
pengedar ganja

Polres Cimahi Bekuk Dua Pengedar Ganja, Salah Satunya Kurir Jasa Ekspedisi

harapanrakyat.com – Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil mengamankan dua pengedar ganja berinisial WFP dan AF. Polisi telah menetapkan WFP dan AF sebagai tersangka. Polisi...
Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

harapanrakyat.com,- Akibat adanya ratusan siswa yang diduga keracunan makanan, dapur MBG Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya untuk sementara berhenti beroperasi. Hal itu untuk menunggu hasil...