Sabtu, Mei 3, 2025
BerandaBerita BisnisPengertian Skema Greenshoe Dalam IPO, Apa Tujuan dan Syaratnya?

Pengertian Skema Greenshoe Dalam IPO, Apa Tujuan dan Syaratnya?

Pengertian skema greenshoe menjadi istilah yang ada di dalam kamus bursa yang jarang terdengar, namun sangat penting.

Berinvestasi saham terkenal cukup sulit. Hal itu kemungkinan karena terdapat banyak sekali istilah asing di dalamnya.

Padahal, istilah-istilah tersebut cukup mudah untuk investor pahami. Istilah saham terkumpul di dalam kamus saham.

Skema greenshoe atau greenshoe option adalah istilah yang sering muncul dalam masa penawaran umum atau IPO. Apa pengertiannya?

Baca Juga : Turnover Dalam Saham, Definisi dan Faktor yang Mempengaruhinya

Pengertian Skema Greenshoe di IPO

Greenshoe option atau skema greenshoe adalah sebuah mekanisme opsi penjatahan. Calon emiten dapat mengambil jatah mereka dalam masa penawaran umum atau IPO.

Mudahnya skema greenshoe merupakan opsi penjatahan untuk calon emiten yang akan mencatatkan saham mereka secara perdana di BEI. Tentunya terdapat maksimal penjatahan, yakni 15 persen.

Skema greenshoe berada di dalam aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nomor IX.B.4 mengenai Stabilisasi Harga Saham dalam Rangka Penawaran Umum Perdana (IPO).

Baca Juga : Saham Sepeda Bersama Indonesia Resmi Terdaftar di BEI 21 Maret 2022

Tujuan Berlakukan Skema Greenshoe

Sebelum membahas mengenai tujuan adanya greenshoe, maka Anda harus paham terlebih dahulu mengenai apa itu IPO.

Proses Initial Public Offering (IPO) di Pasar Modal Indonesia merupakan istilah ketika suatu perusahaan atau emiten menawarkan dan menjual efek-efek mereka dalam bentuk saham kepada masyarakat secara luas.

Sederhananya, IPO biasa dilakukan ketika perusahaan pertama kali melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan penawaran saham perdana pada publik.

IPO menjadi pertanda ketika sebuah perusahaan swasta (PT Tertutup) berubah menjadi Perusahaan Publik (Tbk). Tujuan dari IPO tidak lain agar perusahaan mendapatkan modal.

Ketika masa IPO, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi kelebihan permintaan. Saat itulah pengertian skema greenshoe berlaku.

Langkah greenshoe diambil sebenarnya untuk mengantisipasi fluktuasi harga saham setelah masa penawaran umum selesai, apabila permintaan terhadap emiten terus melonjak.

Salah satu emiten yang pernah mengambil opso skema greenshoe adalah Bank BNI (BBNI). Perseroan tersebut melepas sekitar 3,95 miliar saham pada penawaran kedua yang di dalamnya termasuk 474 juta saham.

PT ABM Investama Tbk (ABMM) juga pernah mengambil opsi skema greenshoe dengan melepas sebanyak 9,99 persen atau 55,06 juta saham dari saham IPO.

Baca Juga : Cara Lapor Saham di SPT Agar Menjadi Investor Taat Pajak!

Syarat Stabilisasi Harga

Sebagai informasi tambahan, dalam peraturan POJK No. 6 mengenai Stabilisasi Harga untuk Mempermudah Penawaran Umum, maka ada beberapa aturan dalam melakukan stabilisasi harga.

Terdapat setidaknya lima syarat yang Penjamin Emisi Efek atau Perantara Perdagangan Efek wajib penuhi, yaitu:

  1. Harga dari stabilisasi harus sama dan tidak berbeda dari harga resmi di Penawaran Umum.
  2. Stabilisasi yang berlangsung harus berjalan selama masa penawaran dan tidak bisa mendapat perpanjangan waktu melebihi masa tersebut.
  3. Rencana untuk mengadakan stabilisasi ini harus Anda ungkap dalam prospektus.
  4. Perantara Perdagangan Efek atau Penjamin Emisi Efek yang menjual atau melakukan pembelian efek berbeda dalam masa stabilisasi, hal tersebut untuk kepentingan dari setiap pihak, sehingga harus memastikan bahwa untuk pihak tersebut telah mendapat kesempatan membaca pernyataan tertulis jika stabilisasi sedang berlangsung.
  5. Penjamin pelaksana emisi efek harus menyampaikan informasi ke OJK terlebih dahulu.

Setelah memenuhi syarat tersebut, maka pengertian skema greenshoe dapat perusahaan mulai. (R10/HR-Online)

Ribuan Warga Tumpah Ruah Ramaikan Jalan Santai Sumedang Sehat

Ribuan Warga Tumpah Ruah Ramaikan Jalan Santai Sumedang Sehat

harapanrakyat.com,- Ribuan warga kompak mengikuti kegiatan jalan santai Sumedang Sehat. Jalan santai kolaborasi dengan komunitas "Sumedang Walkers" ini, mulai dari kawasan Lapangan Pusat Pemerintahan...
Bukan Kirim ke Barak TNI, Ini Cara Bupati Pangandaran Atasi Siswa Bermasalah

Bukan Kirim ke Barak TNI, Ini Cara Bupati Pangandaran Atasi Siswa Bermasalah

harapanrakyat.com,- Bupati Pangandaran, Jawa Barat, Citra Pitriyami, memiliki pendekatan tersendiri untuk mengatasi siswa yang bermasalah. Bukan mengirim ke barak militer atau TNI, namun pihaknya...
Duta Besar Belanda

Duta Besar Belanda Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026

Dukungan untuk Timnas Indonesia lolos ke Piala Dunia 2026 tak hanya datang dari masyarakat Indonesia saja, tapi juga dari Duta Besar Belanda, Marc Gerritsen....
Pedagang Pasar Subuh Ciamis Keluhkan Kondisi Jalan dan Trotoar yang Rusak, Pemerintah Diminta Segera Turun Tangan

Pedagang Pasar Subuh Ciamis Keluhkan Kondisi Jalan dan Trotoar yang Rusak, Pemerintah Diminta Segera Turun Tangan

harapanrakyat.com,- Sejumlah pedagang Pasar Manis Ciamis Blok Pasar Subuh, mengeluh kondisi jalan yang rusak dan berlubang. Kerusakan jalan maupun trotoar di Pasar Manis Ciamis,...
Bupati Sumedang

Dukung Pembinaan Siswa Nakal di Barak Militer, Bupati Sumedang: Solusi Solutif dari Gubernur Jabar

harapanrakyat.com,- Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang mengarahkan siswa bermasalah atau nakal untuk mendapatkan pembinaan...
Kantor BSI Kota Tasikmalaya

Kebakaran Hebat Terjadi di Area Proyek Pembangunan Kantor BSI Kota Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Kebakaran hebat terjadi di area proyek pembangunan Kantor BSI Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jalan Mayor Utarya, Kelurahan Empangsari, Kecamatan Tawang, Minggu (3/5/2025). Besarnya kobaran...