Surat kolektif saham sudah memiliki aturan dari perundang-undangan tentang perseroan terbatas pasal 48-62. Surat ini membuktikan atas kepemilikan saham.
Lembaran kertas bukti saham itu sendiri sebagai tanda kepemilikan atas saham yang ada pada pasar modal. Baik itu saham luar pasar modal sebuah perusahaan atas penghasilan dari aktivitas yang terjadi.
Saham menjadi salah satu investasi yang cukup populer hingga ini. Peminatnya bahkan sudah merambah kaum muda milenial.
Seorang investor pemegang saham akan memiliki surat sebagai hak atas dividen sesuai dengan bagian modal dan anggaran dasar. Untuk itu, adanya surat kolektif saham berperan penting demi bukti kepemilikan seorang investor.
Baca Juga: Dampak Suspensi Saham, Definisi, Tujuan, Hingga Faktor Terjadinya
Cara Menangani Surat Kolektif Saham yang Hilang
Saham menjadi salah satu instrumen yang cukup populer. Bahkan karena keuntungan yang cukup besar, membuat instrumen ini semakin ramai peminat.
Adanya surat saham membuat investor bisa lebih yakin dengan kepemilikan atas modal yang ada pada sebuah perusahaan. Ada kasus yang menunjukkan atas kehilangan surat saham yang rusak atau hilang.
Sebenarnya masalah ini bukan hal yang baru terjadi dalam pasar modal dunia. Apalagi dengan keberadaan saham elektronik seperti saat ini.
Menangani surat saham yang hilang atau rusak sebenarnya cukup mudah. Apalagi jika surat tersebut masih dalam bentuk warkat dan belum berubah secara elektronik.
Ada cara yang bisa Anda lakukan untuk mengatasinya. Sebaiknya ikuti prosedur dan aturan yang berlaku. Biasanya surat saham yang hilang masih berupa warkat.
Namun jika surat saham sudah berupa elektronik atau scripless membantu investor memperoleh banyak keuntungan.
Salah satunya dari segi keamanan karena pemindahbukuan surat kolektif saham tercatat secara elektronik dalam rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Baca Juga: Saham Emiten Pelayaran, Mana yang Paling Menarik untuk Dipilih?
Mekanisme Penggantian Surat Saham
Bagi investor yang kehilangan surat kolektif saham tidak perlu khawatir. Hal ini karena surat tersebut masih bisa terganti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Secara rinci, penggantian surat tersebut tercatat pada pasal 10 ayat C. Adapun cara penggantian surat saham yaitu:
- Sebaiknya pihak yang kehilangan sendiri mengajukan permohonan penggantian surat saham
- Pihak yang kehilangan tersebut dapat melaporkan kasus tersebut pada pihak yang berwenang, yaitu Kepolisian Republik Indonesia
- Pihak pemohon penggantian saham memberikan jaminan oleh direksi perusahaan atau PT terkait
- Jika permohonan penggantian surat kehilangan tersebut mendapat persetujuan, maka akan segera mengganti surat saham tersebut. Penggantian tersebut akan diumumkan di bursa efek dalam waktu kurang dari 14 hari sebelum surat pengganti keluar.
Baca Juga: Cara Menghitung Valuasi Saham Paling Jitu dan Akurat
Untuk kasus kehilangan surat saham sebenarnya masih bisa ditangani sesuai prosedur yang ada. Ada beberapa proses yang bisa dilakukan agar surat tersebut bisa kembali.
Namun kini sudah ada surat saham kolektif elektronik yang membantu investor lebih untung dari segi keamanan. (R10/HR-Online)