Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Dapat remisi khusus Idul Fitri, 3 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Banjar, Jawa Barat, langsung bebas, Senin (02/04/2022).
Pemberian remisi tersebut berdasarkan siaran pers Kemenkumham No. W11.PAS.PAS.25-PK.05.04-0713 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas II B Banjar, Muhammad Maulana menyebutkan, ada sebanyak 432 orang warga binaan yang menerima pemberian remisi khusus Idul Fitri. Remisi tersebut terbagi dalam remisi khusus 1 dan remisi khusus 2.
Rinciannya, warga binaan yang mendapat remisi khusus 1, yaitu masih menjalani sisa pidana setelah warga binaan tersebut mendapatkan remisi, jumlahnya ada sebanyak 429 orang. Sedangkan, remisi 2 yaitu langsung bebas, jumlahnya ada 3 orang.
Baca Juga : Narapidana Terorisme di Lapas Banjar Ucapkan Ikrar Setia Terhadap NKRI
54 Warga Binaan Lapas Banjar Tak dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Adapun jumlah warga binaan Lapas Banjar per tanggal 2 Mei 2022 sebanyak 523 orang. terdiri dari narapidana 20 orang, dalam Lapas 486 orang, dan asimilasi di rumah sebanyak 7 orang.
“Ada 432 orang yang mendapat remisi khusus Idul Fitri. Tiga diantaranya langsung bebas. Sedangkan untuk yang tidak mendapatkan remisi sebanyak 54 orang,” terang Muhammad Maulana.
Ia juga menjelaskan, warga binaan yang mendapat remisi khusus Idul Fitri tersebut telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Seperti beragama Islam dan telah menjalani pidana minimal 6 bulan.
Kemudian, tidak terdaftar dalam buku catatan pelanggaran disiplin. Aktif mengikuti program pembinaan Lapas dan tentunya berkelakuan baik selama remisi berjalan.
“Sedangkan, tindak pidana yang berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2022 pada Pasal 3A masih harus menjalani hukuman pidana minimalnya 6 bulan. Serta melampirkan beberapa syarat sesuai ketentuan,” terang Muhammad Maulana.
Adapun bagi yang tidak menerima remisi khusus Idul Fitri tahun 2022 sebanyak 54 orang itu, karena hukuman disiplin. Selain itu, belum menjalani 6 bulan masa hukuman, dan non muslim.
Namun, hal itu tengah diusulkan untuk mendapatkan remisi. Ada yang sedang menjalani subsider, dan warga binaan tidak mendapatkan remisi karena terkait tindak pidana terorisme.
“Jadi semuanya ada 54 warga binaan yang tidak mendapatkan remisi karena beberapa tidak memenuhi syarat. Termasuk satu orang narapidana terkait terorisme,” pungkasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor-Eva)