Berita Tasikmalaya (Harapanrakyat.com),- 8 pelaku pencuri sepeda motor dari 3 kelompok yang kerap beraksi di Tasikmalaya berhasil diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya saat Operasi Libas 26 Mei – 4 Juni 2022.
Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti 12 unit sepeda motor berbagai merek hasil curian.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor hasil dari Operasi Libas.
“Kita berhasil menangkap tiga kelompok dari dua laporan Polisi (LP) berjumlah 8 orang pelaku pencuri motor. Kami amankan juga 12 barang bukti motor curian,” ujar AKBP Rimsyahtono, Senin (6/6/2022).
Kapolres menerangkan 3 kelompok ini terbagi dalam beberapa lokasi kejadian. Kelompok pertama dari wilayah Cikatomas. Untuk kelompok dua dari Kecamatan Karangnunggal, sedangkan kelompok tiga dari Cipatujah, Mangunreja dan Singaparna.
Baca Juga: Terjadi Lagi Pencurian Motor di Tasikmalaya, Yamaha NMax Z 6710 TAC
“Dalam berkasi para pelaku gunakan kunci palsu dengan merusak dan membongkar kunci dan stang motor, membuka paksa,” katanya.
Pelaku hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit untuk mencuri motor. Sasaran pencuri sepeda motor ini mulai dari parkiran rumah hingga parkiran umum.
“Dari 8 pelaku, ada beberapa merupakan residivis kasus yang sama. Kita masih melakukan pengembangan, kemungkinan barang bukti sepeda motor bisa bertambah,” ucapnya.
Pelaku menjual motor hasil curian ke Kota Tasikmalaya, wilayah Selatan Tasikmalaya hingga Garut dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 4 juga ke penadah.
Polisi akan mengembalikan barang bukti sepeda motor ke pemiliknya setelah pengurusan administrasi selesai. “Akan kita antarkan ke rumah pemiliknya,” jelasnya.
Para pelaku pencuri sepeda motor dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian kendaraan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Apip/R9/HR-Online/Editor-Dadang)