Kamis, Mei 1, 2025
BerandaBerita BanjarIdul Adha di Tengah Wabah PMK, Begini Kata MUI Kota Banjar Soal...

Idul Adha di Tengah Wabah PMK, Begini Kata MUI Kota Banjar Soal Kurban

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Menjelang hari raya kurban Idul Adha 1443 H, wabah penyakit kuku dan mulut (PMK) yang menyerang hewan ternak seperti kambing, sapi dan domba, termasuk di Kota Banjar, Jabar.

Hal itu tentunya berpotensi mengganggu aktivitas kurban.

Menyikapi wabah PMK tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjar, Jawa Barat, menjelaskan status hukum keabsahan penggunaan hewan ternak yang terjangkit PMK untuk dijadikan hewan kurban.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banjar, H Supriana, mengatakan, pada dasarnya hukum berkurban sendiri adalah sunnah muakkadah (dikukuhkan) bagi umat islam yang sudah berakal dan mampu.

Adapun hewan yang dijadikan sebagai hewan kurban tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya hewan tersebut kondisinya harus sehat.

Tidak cacat seperti buta, pincang, tidak terlalu kurus, dan tidak dalam keadaan sakit serta hewan tersebut sudah cukup umur.

Baca juga: Pasar Hewan Memprihatinkan, Dinas di Kota Banjar Saling Lempar Tanggung Jawab

“Jadi secara syar’i syaratnya itu hewan tersebut harus sehat secara fisik, cukup umur dan tidak cacat,” kata Supriana di Kota Banjar, Jumat (17/6/2022).

Penjelasan MUI Kota Banjar Kaitan Surat Edaran MUI Pusat Tentang Hewan Kurban

Lanjutnya menjelaskan, berdasarkan surat edaran MUI pusat hukum kurban menggunakan hewan yang terjangkit PMK itu hukumnya terbagi secara rinci.

Apabila hewan terkena PMK kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya maka hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Apabila terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti melepuh pada kuku hingga kuku terlepas bahkan menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan, serta menyebabkan sangat kurus maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Kemudian, lanjutnya, jika hewan tersebut terkena PMK kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang diperbolehkan kurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah) maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Apabila terkena PMK kategori berat dan sembuh setelah lewat rentang waktu yang diperbolehkan kurban maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah. Bukan kurban.

“Penjelasan itu mengacu fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 tentang panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK. Kemarin kami juga sudah rapat koordinasi dengan Dinas Peternakan provinsi tentang hal itu,” jelasnya.

Kewenangan Dinas Peternakan

Lebih lanjut ia mengatakan, meski begitu untuk menentukan sehat dan tidaknya hewan kurban harus dilakukan oleh petugas kesehatan hewan dari instansi terkait, dalam hal ini Dinas Peternakan Kota Banjar.

“Untuk memastikan hewan itu sehat diharapkan ada SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) yang diterbitkan oleh Dinas Peternakan,” katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Peternakan Kota Banjar, Agus Kostaman, melalui Kabid. Peternakan Iis Meilia, mengatakan, menjelang Idul Adha pihaknya memastikan pemeriksaan kesehatan hewan.

Terlebih lagi, saat ini masih dalam kondisi wabah penyanyi kuku mulut (PMK). Adapun untuk ternak yang dinyatakan sehat akan diberikan tanda khusus.

“Menjelang Idul Adha atau kurban, pasti ada pemeriksaan dari pemerintah Kota Banjar. Apalagi kondisi sedang wabah PMK dan untuk ternak yang dinyatakan sehat nanti bakal diberi pin sehat,” katanya. (Muhlisin/R8/HR Online/Editor Jujang)

Isu Strategis Arah Pembangunan

Isu Strategis Arah Pembangunan Kota Banjar 2025-2029, Apa Saja Poin Pokoknya?

harapanrakyat.com,- Sejumlah poin isu strategis yang akan menjadi arah pembangunan Kota Banjar, Jawa Barat, disampaikan Wali Kota Banjar, Sudarsono saat rapat paripurna DPRD Kota...
Asah Kreativitas dan Kepercayaan Diri

Pentas PAI di Kota Banjar Asah Kreativitas dan Kepercayaan Diri Pelajar

harapanrakyat.com,- Pentas Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kota Banjar, Jawa Barat, untuk mengasah kreativitas dan kepercayaan diri para pelajar. Kegiatan tersebut dilaksanakan di SDN...
Latihan Pengendalian Massa

Polres Tasikmalaya Latihan Pengendalian Massa Unjuk Rasa Peringatan May Day 2025

harapanrakyat.com,- Sebagai bentuk kesiapsiagaan dan antisipasi potensi unjuk rasa menjelang Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, personel Polres Tasikmalaya Polda Jabar mengikuti latihan...
Pelatih Timnas Indonesia U-23

PSSI Tentukan Pelatih Timnas Indonesia U-23 untuk SEA Games 2025 di Rapat Exco

Wakil Ketua Umum PSSI, Yunus Nusi mengatakan bahwa penentuan pelatih Timnas Indonesia U-23 akan diumumkan dalam Rapat Exco, bukan melalui kongres. Hal itu Yunus ungkapkan...
Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten

Polres Sumedang Bongkar Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten, 8 Pelaku dan 16 Motor Diamankan

harapanrakyat.com,- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang, Polda Jabar, berhasil mengungkap komplotan curanmor lintas kabupaten yang kerap beraksi di wilayah perbatasan Sumedang-Indramayu. Sebanyak delapan...
Malut United Vs Persib

Menjelang Laga Malut United Vs Persib, Bojan Hodak Optimis Tim Maung Bandung Menang dari Laskar Kie Raha

Menjelang laga Malut United vs Persib, pelatih tim Maung Bandung, Bojan Hodak sempat mengeluhkan perjalanan panjang menuju Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, Maluku Utara. Tim...