Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Larangan pemotor pakai sandal jepit saat mengendarai sepeda motor saat ini masih menjadi perdebatan.
Meski begitu, petugas gabungan dari Polres Tasikmalaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, saat melaksanakan Operasi Patuh Lodaya 2022 tetap melaksanakan aturan tersebut.
Pantauan HR Online saat mengikuti Operasi Patuh Lodaya, petugas gabungan menghentikan beberapa pemotor yang pakai sendal jepit.
Menurut Kanit Turjawali Polres Tasikmalaya, Iptu Yudi Risnandar, hal tersebut sudah sesuai dengan imbauan Kakorlantas Polri.
Namun, pihaknya tidak melakukan tilang terhadap pemotor yang pakai sandal jepit, hanya melakukan imbauan kepada pengendara sepeda motor.
“Jadi pengendara pemotor yang gunakan sandal jepit saat mengendarai motor itu dilarang,” katanya saat Operasi Patuh Lodaya 2022, Rabu (15/6/2022).
Ia menjelaskan, bahwa aturan tersebut karena sandal japit tidak bisa memberikan perlindungan maksimal kepada pengendara motor. Selain itu juga kalau terjadi kecelakaan bisa berakibat fatal.
Baca Juga : Tak Sampai 1 Jam, Puluhan Pengendara di Banjarsari Ciamis Kena Razia Operasi Patuh Lodaya 2022
Selain melakukan imbauan kepada pemotor yang pakai sandal jepit, petugas gabungan juga menghentikan truk pengakut pasir.
Hal tersebut menurutnya menindaklanjuti keluhan dari warga Cisinga, yang mengeluhkan kondisi jalan Jalan Raya Ciawi Singaparna rusak parah.
“Truk angkutan pasir yang melanggar tonase dan kelengkapan kendaraan maupun SIM, penilangan tetap dilakukan penindakan,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor-Adi)