Rabu, Mei 7, 2025
BerandaBerita TasikmalayaPolisi Tetapkan Tersangka Kecelakaan Bus ke Jurang di Tasikmalaya

Polisi Tetapkan Tersangka Kecelakaan Bus ke Jurang di Tasikmalaya

Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Dedi Kurnia Ilahi, sopir bus pariwisata yang terlibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) terjun ke jurang di Jalan Raya Rajapolah Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Sabtu (25/6/2022), jadi tersangka.

Penetapan tersebut setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pasca laka lantas maut yang membuat puluhan mengalami luka berat dan ringan. Selain itu juga, laka lantas maut tersebut menewaskan empat orang.

Pihak kepolisian dari Polres Tasikmalaya Kota menilai, bahwa sopir bus warga Cicalengka Kabupaten Bandung ini lalai dalam mengemudikan kendaraan.

“Sehingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan 4 orang, 6 luka berat dan puluhan lainnya luka-luka,” ungkap KBO Satlantas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Sony Alamsyah, di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Senin (27/6/2022).

Baca Juga : Korban Bus Maut Tasikmalaya yang Hilang Ditemukan Tertimbun Tanah

Lebih lanjut Iptu Sony menambahkan, gelar perkara dan penyelidikan dalam insiden kecelakaan bus ke jurang tersebut dengan menurunkan tim Traffic Accident Analysis Polda Jabar.

“Termasuk juga melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi yakni penumpang,” ucapnya.

Sementara berdasarkan penyelidikan di lapangan, sambungnya, tidak ada tampak bekas pengeraman sebelum  bus tersebut terjun ke jurang.

Sehingga, pihaknya menyimpulkan bahwa faktor manusia sebagai penyebab utama kecelakaan tersebut.

“Sebab sopir dinilai kurang antisipatif dalam berkendara, apalagi dihadapkan pada jalan yang lurus,” terangnya.

Iptu Sony menuturkan, bahwa terkait dengan pemeriksaan kondisi rem, beberapa bagian dari rem dikategorikan cukup baik.

“Akan tetapi, ada teknik pengereman yang tidak sopir kuasai. Padahal, dengan pengalaman sopir kecelakaan itu seharusnya bisa diantisipasi,” ujarnya.

Atas kecelakaan maut bus terjun ke jurang tersebut, pihaknya menjerat sopir dengan Pasal 311 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Menurutnya, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Sopir bus terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. Saat ini, sopir bus sudah ditahan di sel Polres Tasikmalaya Kota,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor-Adi)

Samsung Galaxy Tab S10 FE Resmi Meluncur, Tablet Super Nyaman dengan Performa Canggih

Samsung Galaxy Tab S10 FE Resmi Meluncur, Tablet Super Nyaman dengan Performa Canggih

Samsung Galaxy Tab S10 FE dan S10 FE Plus resmi meluncur di Indonesia. Dua tablet kelas menengah dengan harga terjangkau ini menawarkan layar luas...
Fraksi PKB DPRD

Fraksi PKB DPRD Kota Banjar Minta Pemkot Perhatikan Pesantren, Desak Penerbitan Perwal

harapanrakyat.com,- Fraksi PKB DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, meminta Pemerintah Kota Banjar, memperhatikan kemajuan lembaga pendidikan non formal pondok pesantren. Hal itu disampaikan saat memberikan...
Pemain Timnas Naturalisasi

PSSI Tegaskan Tidak Mau Menambah Pemain Timnas Naturalisasi Jelang Piala Dunia 2026, Ini Alasannya

PSSI baru saja menyampaikan kabar mengejutkan jelang laga Timnas Indonesia melawan China dalam babak Kualifikasi Piala Dunia 2026. PSSI mengambil keputusan tegas bahwa tidak...
Perplexity AI di Whatsapp, Ini Cara Kerjanya

Perplexity AI di Whatsapp, Ini Cara Kerjanya

Kehadiran teknologi kecerdasan buatan (AI) kini semakin mudah diakses, salah satunya melalui integrasi Perplexity AI di WhatsApp. Perplexity atau yang terkenal sebagai platform pencarian...
Andre Taulany Kembali Gugat Cerai Istri Setelah Sempat Ditolak Hakim

Andre Taulany Kembali Gugat Cerai Istri Setelah Sempat Ditolak Hakim

Andre Taulany kembali gugat cerai istri membuktikan bahwa ia mantap berpisah. Sebelumnya hakim menolak gugatan dari Andre. Tidak menyerah, komedian kondang tersebut memilih mengajukan...
Pertumbuhan Ekonomi

DPRD Kota Banjar Minta Pemkot Genjot Pertumbuhan Ekonomi

harapanrakyat.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, melaksanakan rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Awal RPJMD Kota Banjar tahun 2025-2029,...