Sabtu, Mei 24, 2025
BerandaBerita BisnisSaham Masuk Watchlist Bursa Memiliki Kriteria yang Sudah Ditentukan

Saham Masuk Watchlist Bursa Memiliki Kriteria yang Sudah Ditentukan

Saham masuk watchlist bursa terlihat menguat akhir-akhir ini. Biasanya seorang investor atau trader membuatnya hingga ratusan instrumen.

Hal ini digunakan untuk membuat keputusan investasi yang memiliki informasi tepat waktu.

BEI atau Bursa Efek Indonesia telah memberikan informasi terkait dengan daftar efek yang bersifat ekuitas. Dalam pantauan terbarunya tercatat jika berlaku efektif per 24 Juni 2022.

Sebelumnya dlm daftar terakhir menunjukkan adanya 134 masuk dalam pemantauan khusus. Namun pada daftar terbarunya jumlah saham berkurang menjadi 133.

Adapun saham yang dikeluarkan dari pemantauan atau saham masuk watchlist bursa yaitu PT Harapan Duta Pertiwi Tbk (HOPE).

Sebenarnya sebelumnya perusahaan tersebut masuk dalam kriteria 10 atau dihentikan perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa karena aktivitas perdagangan.

Dalam penerapannya ini BEI menunjuk pada peraturan Nomor II-S tentang perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yakni dalam Pemantauan Khusus.

Baca Juga: Alasan Membeli Saham yang Dilakukan Investor Ternyata Ini Faktanya

Kriteria Saham Masuk Watchlist Bursa

BEI sendiri telah memberi penguatan pada berbagai perusahaan dengan berpegang terhadap peraturan perdagangan.

Tidak hanya itu saja, hal ini juga terkait dalam rangka memberikan perlindungan pada investor dari informasi fundamental atau likuiditas perusahaan tercatat.

Dengan adanya hal ini perusahaan juga tercatat pada daftar bursa yang bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus atau watchlist.

Mengingat watchlist adalah efek pantauan untuk peluang perdagangan atau investasi potensial.

Baca Juga: Strategi Swing Trading Saham Membantu Trader Meraup Keuntungan

Fungsi dari watchlist sendiri adalah untuk membantu investor melacak perusahaan dalam mengikuti kondisi keuangan dan yang lainnya. Sehingga semua hal yang berkaitan dan berpengaruh terhadap instrumen tersebut.

Investor dapat memantau daftar, hingga menunggu kriteria tertentu terpenuhi. Misalnya tentang perdagangan pada volume tertentu.

Keluar dari kisaran 52 minggu atau bergerak hingga 200 hari sebelum menempatkan perdagangan. Adapun kriteria efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus yaitu:

  • Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir pada pasar reguler kurang dari Rp 51,00
  • Tidak membukukan pendapatan atau tidak ada perubahan pada laporan keuangan dari sebelumnya
  • Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak menyatakan pendapat atau disclaimer
  • Perusahaan bergerak dalam bidang pertambangan batubara dan mineral telah melaksanakan tahapan untuk operasi produksi, akan tetapi belum sampai proses penjualan
  • Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.

Baca Juga: Saham Defensif Indonesia Menjadi Solusi Para Investor, Ini Cara Pilihnya

Waktu yang Tepat Menggunakan Watchlist

Saham masuk watchlist bursa biasanya sudah memiliki kriteria tertentu. Dengan cara ini investor dapat terbantu dalam membeli saham pada sektor tertentu.

Namun ketika sektor tersebut memiliki nilai tinggi, kemungkinan besar beberapa penawaran saham juga dengan harga tinggi.

Investor bisa membuat daftar semua saham pada berbagai sektor untuk melacak atau menilai bahkan rasio harga.

Hal ini terjadi untuk mengetahui pendapatan dan penjualan. Saat perusahaan masuk dalam daftar kriteria tertentu, maka saham tersebut menjadi kandidat potensial untuk investasi.

Saat ini banyak situs web yang menyediakan untuk membuat watchlist secara online. Sehingga dapat menentukan data dan waktu yang tepat untuk menggunakan saham masuk watchlist bursa. (R10/HR-Online)

Vivo S30 Siap Meluncur 29 Mei, Begini Bocoran Spesifikasinya

Vivo S30 Siap Meluncur 29 Mei, Begini Bocoran Spesifikasinya

Vivo kembali menunjukkan dominasinya dengan bersiap meluncurkan lini smartphone terbaru, yaitu seri Vivo S30, di China pada 29 Mei 2025. Seri tersebut akan mencakup...
BPBD Ungkap Sejumlah Daerah di Ciamis yang Terdampak Bencana Longsor hingga Pergerakan Tanah 

BPBD Ungkap Sejumlah Daerah di Ciamis yang Terdampak Bencana Longsor hingga Pergerakan Tanah 

harapanrakyat.com,- BPBD Ciamis menerima sejumlah laporan kejadian bencana alam yang terjadi di wilayah Ciamis, Jumat (23/5/2025). Dari laporan tersebut, peristiwanya terjadi di tiga kecamatan...
Angka Depresi di Jabar Tertinggi di Indonesia, H. Arip Rachman Sosialisasikan Perda No 5/2018 di Tasikmalaya

Angka Depresi di Jabar Tertinggi di Indonesia, H. Arip Rachman Sosialisasikan Perda No 5/2018 di Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Arip Rachman, SE, MM kembali menyambangi masyarakat di pelosok Kabupaten Tasikmalaya. Politisi PDIP ini melakukan...
Sejarah Gunung Parang Purwakarta yang Penuh Mitos

Sejarah Gunung Parang Purwakarta yang Penuh Mitos

Gunung Parang yang terletak di Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, bukan hanya populer sebagai salah satu destinasi wisata ekstrem kelas dunia. Di balik...
Pemain Abroad Timnas

5 Pemain Abroad Timnas Indonesia akan Habis Kontrak Musim Ini, Mungkinkah Main di Liga 1?

Patrick Kluivert telah memanggil sejumlah nama pemain abroad Timnas Indonesia untuk menghadapi dua laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 menghadapi China dan Jepang. Mereka adalah...
Bangunan Tempat Peribadatan

JAI Perbaiki Bangunan Tempat Peribadatan, Kemenag Kota Banjar: Harus Ikut Aturan

harapanrakyat.com,- Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kota Banjar, Jawa Barat, berencana memperbaiki kembali bangunan tempat peribadatan mereka yang berada di wilayah Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman....