Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat ajak masyarakat smart dalam menggunakan media sosial.
Kepala Diskominfo Ciamis, H Tino Armyanto mengatakan, masyarakat saat ini sangat mudah mengakses informasi melalui smartphone. Namun demikian, masyarakat perlu memilah dan memilih informasi yang benar.
“Kemudahan hadirnya kemajuan teknologi informasi tidak hanya memberikan dampak positif bagi masyarakat umum. Ada juga dampak negatif dari oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyebarkan informasi hoaks. Maka dari itu, kita harus smart dalam menggunakan media sosial,” katanya, Senin (27/6/2022).
Baca Juga: Kisah Warga Ciamis Buru-buru Beli STB, Tapi TV Analog Tak Kunjung Mati
Salah satu dampak dari informasi hoaks, kata Tino adalah timbul konflik di masyarakat yang mengarah pada perpecahan dan kegelisahan publik.
“Karena ya itu tadi, masyarakat belum bisa membedakan informasi mana yang akurat dan dapat dipercaya,” katanya.
Menurut Tino, memerangi hoaks yang beredar di media sosial merupakan tugas bersama antara pemerintah, pers, dan masyarakat.
“Apabila menemukan informasi yang dirasa tidak benar dengan contoh judul informasi yang memprovokasi, pertama lihat situs beritanya. Verifikasi sumber berita, lalu cek gambar dan cek keasliannya. Caranya bisa dengan menggunakan aplikasi yang saat ini sudah sangat mudah ditemukan di Google,” ungkapnya,
Kepala Diskominfo Ciamis tersebut juga ajak masyarakat melaporkan informasi hoaks ke Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika yang berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.
“Dalam hal perilisan daftar berita hoaks, pembredelan atau penutupan situs yang menyebarkan berita hoaks adalah kewenangan dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika yang berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,” jelasnya.
Tino mengatakan, pihak yang berwenang untuk merilis daftar berita hoaks adalah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemkomino.
“Pemerintah provinsi ataupun kabupaten/kota tidak mempunyai kewenangan untuk menginformasikan suatu berita adalah berita hoaks sebelum ada rilis informasi langsung dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika,” tandasnya. Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)