Sabtu, Mei 10, 2025
BerandaBerita TasikmalayaTerindikasi PMK, 10 Sapi Dilarang Masuk ke Pasar Manonjaya Tasikmalaya

Terindikasi PMK, 10 Sapi Dilarang Masuk ke Pasar Manonjaya Tasikmalaya

Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Petugas melarang masuk sepuluh ekor sapi yang akan masuk ke Pasar Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, karena terindikasi PMK atau Penyakit Mulut Kuku.

Hal tersebut terungkap saat petugas dari Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Kabupaten Tasikmalaya, memperketat masuknya sapi dari luar Tasikmalaya.

Adapun sepuluh sapi yang petugas pulangkan kembali pada Rabu (15/6/2022) tersebut, berasal dari daerah Kota Banjar dan Kabupaten Ciamis.

Hal tersebut lantaran masing-masing sapi tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas terkait di daerahnya.

“Sapi yang akan masuk ke Pasar Manonjaya harus membawa SKKH,” kata dokter hewan dari Kesehatan Masyarakat DPKPP Kabupaten Tasikmalaya, Dini Nur Wahyuni, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga : Selain Sapi, 13 Ekor Kambing di Kota Banjar Diduga Terjangkit PMK

Sedangkan jika tidak membawa SKKH, sambungnya, maka sapi tersebut disimpan di luar atau dilarang masuk ke lokasi pasar.

Lebih lanjut ia menambahkan, pihaknya bukan hanya memeriksa sapi dari luar daerah saja. Melainkan, sapi atau hewan dari Kabupaten Tasikmalaya pun tetap ia periksa.

“Terus yang sehat boleh masuk ke pasar. Tapi jika terindikasi PMK, kami simpan dulu di luar pasar,” ungkapnya saat ditemui HR Online di Pasar Hewan Manonjaya.

Menurutnya, kondisi sapi yang dari luar Tasikmalaya kemungkinan tidak ada gejala atau terindikasi PMK. Hanya saja, pihaknya takut bahwa hewan tersebut membawa penyakit.

“Tapi jika hewan tersebut sudah diperiksa dari daerahnya sendiri, maka kami persilahkan masuk ke dalam pasar,” pungkas. (Apip/R5/HR-Online/Editor-Adi)

Lisensi Klub Profesional

Raih Lisensi Klub Profesional, Persib Siap Berlaga di Kancah Internasional

Satu lagi penghargaan Persib Bandung yang membanggakan. Persib baru saja sukses mendapatkan Lisensi Klub Profesional tahun 2024-2025 yang statusnya tanpa catatan. Prestasi ini tercantum...
Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Cara berkolaborasi dalam siaran langsung di aplikasi TikTok bersama akun lain mirip dengan cara pengguna melakukan siaran langsung bersama di Instagram. Metode ini dikatakan...
Program Pemutihan Piutang Pelanggan

Warga Sambut Baik Program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif PDAM Tirta Anom Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Warga menyambut baik program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anom Kota Banjar, Jawa Barat. Diketahui program pemutihan...
Klub Top Eropa

3 Pemain Timnas Indonesia Masuk Radar Klub Top Eropa, Ada yang Dilirik Inter Milan

Kiprah pemain Timnas Indonesia baik saat bermain di level klub maupun Timnas, tentu membuat para pemain ini dilirik sejumlah klub. Belakangan beredar kabar 3...
Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa masuk rumah kosong menjadi salah satu amalan yang penting dalam ajaran Islam. Setiap langkah yang seorang muslim lakukan selalu dianjurkan untuk diawali dengan...
Juara Liga 1 2024-2025

Jadi Juara Liga 1 2024-2025, Ternyata Persib Pernah Dikalahkan 3 Klub Ini

Persib Bandung berhasil membawa gelar juara Liga 1 2024-2025, bahkan saat kompetisi baru memasuki pekan ke-31. Dengan 64 poin yang Persib dapatkan membuat pesaingnya...