Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Petugas melarang masuk sepuluh ekor sapi yang akan masuk ke Pasar Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, karena terindikasi PMK atau Penyakit Mulut Kuku.
Hal tersebut terungkap saat petugas dari Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Kabupaten Tasikmalaya, memperketat masuknya sapi dari luar Tasikmalaya.
Adapun sepuluh sapi yang petugas pulangkan kembali pada Rabu (15/6/2022) tersebut, berasal dari daerah Kota Banjar dan Kabupaten Ciamis.
Hal tersebut lantaran masing-masing sapi tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas terkait di daerahnya.
“Sapi yang akan masuk ke Pasar Manonjaya harus membawa SKKH,” kata dokter hewan dari Kesehatan Masyarakat DPKPP Kabupaten Tasikmalaya, Dini Nur Wahyuni, Rabu (15/6/2022).
Baca Juga : Selain Sapi, 13 Ekor Kambing di Kota Banjar Diduga Terjangkit PMK
Sedangkan jika tidak membawa SKKH, sambungnya, maka sapi tersebut disimpan di luar atau dilarang masuk ke lokasi pasar.
Lebih lanjut ia menambahkan, pihaknya bukan hanya memeriksa sapi dari luar daerah saja. Melainkan, sapi atau hewan dari Kabupaten Tasikmalaya pun tetap ia periksa.
“Terus yang sehat boleh masuk ke pasar. Tapi jika terindikasi PMK, kami simpan dulu di luar pasar,” ungkapnya saat ditemui HR Online di Pasar Hewan Manonjaya.
Menurutnya, kondisi sapi yang dari luar Tasikmalaya kemungkinan tidak ada gejala atau terindikasi PMK. Hanya saja, pihaknya takut bahwa hewan tersebut membawa penyakit.
“Tapi jika hewan tersebut sudah diperiksa dari daerahnya sendiri, maka kami persilahkan masuk ke dalam pasar,” pungkas. (Apip/R5/HR-Online/Editor-Adi)