Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Satreskrim dari Polres Tasikmalaya, Polda Jawa Barat, berhasil menangkap kelompok curanmor atau pencurian kendaraan bermotor.
Kelompok pencurian kendaraan bermotor tersebut berjumlah 3 komplotan. Mereka kerap beraksi di wilayah Tasikmalaya Selatan.
Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap curanmor kendaraan bermotor di 5 tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto menuturkan, dari 3 komplotan tersebut, pihaknya menangkap enam tersangka.
“Pelakunya yang berhasil kita tangkap berjumlah 6 orang. Tapi masih 3 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tuturnya Rabu (27/7/2022).
Baca Juga : Takut Istri Marah Uang Habis untuk Judi Online, Warga Tasikmalaya Mengaku Jadi Korban Perampokan
Lanjutnya mengatakan, bahwa 3 kelompok curanmor tersebut beraksi di beberapa tempat. Seperti wilayah Cipatujah, Cikatomas dan Salopa.
Adapun untuk modus tersangka dalam menjalankan aksinya, ketiga kelompok tersebut mencuri motor dengan menggunakan gunakan kunci leter T.
Sementara untuk sasaran pencuriannya, adalah motor yang sedang terparkir di tempat umum dan depan rumah-rumah warga.
“Ada 3 kelompok curanmor. Jadi ada beberapa kelompok yang berbeda-beda. Dari satu kelompok tersebut modusnya dengan cara gunakan kunci leter T,” katanya.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 6 kendaraan bermotor,” imbuhnya.
Baca Juga : Heboh Aksi Warga Kejar Pencuri Motor Milik Kades di Kalijaya Ciamis
Lebih lanjut AKBP Suhardi menambahkan, dari 6 orang tersangka tersebut, ada satu tersangka yang merupakan residivis atau sebelumnya pernah melakukan curanmor.
Saat, pihaknya masih melakukan pengembangan kepada para tersangka. “Jadi motor curian ini ke mana larinya. Itu yang masih kita lakukan penyelidikan,” ucapnya.
Menurutnya, para tersangka nekat beraksi curi motor, karena membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari.
“3 kelompok curanmor kita jerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor-Adi)