Sabtu, Mei 24, 2025
BerandaBerita PangandaranBejat! Ayah Kandung dan Tetangga Cabuli Gadis Disabilitas Sampai Hamil di Pangandaran

Bejat! Ayah Kandung dan Tetangga Cabuli Gadis Disabilitas Sampai Hamil di Pangandaran

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Sungguh bejat perbuatan ayah kandung inisial SRN (40) dan tetangga inisial S (46), keduanya tega cabuli gadis disabilitas LPS (18) sampai hamil di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus S.H., M.H mengatakan, awalnya ayah kandung korban melapor ke Polres Pangandaran bahwa anaknya disetubuhi oleh tetangga berinisial S (46).

“Setelah dilidik kita kerja sama dengan tim Kesos dan PPA gabungan karena KPAI penanganannya khusus. Benar tetangganya yang berinisial S (46) tersebut melakukan persetubuhan pada LPS saat ini sudah 18 tahun,” kata AKP Luhut Sitorus S.H., M.H saat dikonfirmasi HR Online, Minggu (14/8/2022).

Lebih lanjut AKP Luhut Sitorus menambahkan, setelah mendalami kasus, ternyata ayah korban yang berinisial SRN (40) ikut sebagai pelaku pencabulan. Kejadiannya sekitar awal Desember 2021.

“Setelah kita bereskan administrasi awal yang tetangganya inisial S (46) dia ditetapkan tersangka. Baru kita kerjakan lagi orang tuanya yang inisial SRN (40) dan ternyata mengakui juga telah menyetubuhi anaknya sendiri LPS (18). Saat ini keduanya jadi tersangka, kita masukkan penjara,” jelasnya.

Baca Juga: Pria di Kota Banjar Diduga Setubuhi Anak Tirinya yang Berkebutuhan Khusus

Sementara itu korban saat ini sudah mau melahirkan. Usia korban sudah 18 tahun, sedangkan waktu kejadian masih umur 17 tahun.

“Usia saat ini 18 tahun tetapi pemikirannya seperti usia 6,5 tahun, korbannya disabilitas tuna grahita,” katanya.

Menurutnya, berkas perkara kasus pencabulan tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Korban LPS (18) dari Kecamatan Cijulang, tinggalnya bersama orang tua kandungnya tersangka SRN (40). Ibunya sudah meninggal dunia. Saat ini LPS kita tempatkan di satu yayasan karena tidak memiliki keluarga,” ungkapnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Angka Depresi di Jabar Tertinggi di Indonesia, H. Arip Rachman Sosialisasikan Perda No 5/2018 di Tasikmalaya

Angka Depresi di Jabar Tertinggi di Indonesia, H. Arip Rachman Sosialisasikan Perda No 5/2018 di Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Arip Rachman, SE, MM kembali menyambangi masyarakat di pelosok Kabupaten Tasikmalaya. Politisi PDIP ini melakukan...
Sejarah Gunung Parang Purwakarta yang Penuh Mitos

Sejarah Gunung Parang Purwakarta yang Penuh Mitos

Gunung Parang yang terletak di Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, bukan hanya populer sebagai salah satu destinasi wisata ekstrem kelas dunia. Di balik...
Pemain Abroad Timnas

5 Pemain Abroad Timnas Indonesia akan Habis Kontrak Musim Ini, Mungkinkah Main di Liga 1?

Patrick Kluivert telah memanggil sejumlah nama pemain abroad Timnas Indonesia untuk menghadapi dua laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 menghadapi China dan Jepang. Mereka adalah...
Bangunan Tempat Peribadatan

JAI Perbaiki Bangunan Tempat Peribadatan, Kemenag Kota Banjar: Harus Ikut Aturan

harapanrakyat.com,- Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kota Banjar, Jawa Barat, berencana memperbaiki kembali bangunan tempat peribadatan mereka yang berada di wilayah Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman....
Jalan Raya Banjar-Cimaragas

Hati-Hati! Jalan Raya Banjar-Cimaragas Amblas Akibat Hujan Deras

harapanrakyat.com,- Hujan deras yang mengguyur wilayah Kota Banjar, Jawa Barat, pada Jumat (23/5/2025) sore, menyebabkan Jalan Raya Banjar-Cimaragas, Blok Junti, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar,...
Bupati Ciamis Pilih Pesantren untuk Bina Anak Bermasalah, Ini Alasannya

Bupati Ciamis Pilih Pesantren untuk Bina Anak Bermasalah, Ini Alasannya

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Ciamis punya cara sendiri untuk membina anak-anak nakal atau bermasalah di Ciamis. Bupati Ciamis Herdiat Sunarya akan memasukan anak atau pelajar...