Senin, Mei 5, 2025
BerandaBerita BanjarTes Antigen dan PCR Dihapus, Ini Syarat Naik Kereta Api Menurut Kepala...

Tes Antigen dan PCR Dihapus, Ini Syarat Naik Kereta Api Menurut Kepala Stasiun Banjar

Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Aturan baru mengenai persyaratan penumpang yang akan naik kereta api, kembali dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas nomor 24 tahun 2022. Dalam edaran itu menerangkan bahwa surat keterangan hasil pemeriksaan PCR dan Antigen sudah dihapuskan untuk moda transportasi kereta api.

Sehingga vaksin ketiga atau booster diwajibkan sebagai syarat bagi calon penumpang.

Kepala Stasiun Banjar, Herry Susanto menyampaikan, aturan itu berlaku untuk calon penumpang berusia 18 tahun ke atas, sedangkan usia 6-17 tahun hanya dosis kedua.

“Untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan, juga ada pengecualian bagi yang memiliki komorbid tapi harus menyertakan surat keterangan dari rumah sakit,” kata Herry Susanto, Rabu (31/8/2022).

Ia menjelaskan, aturan tersebut mulai diberlakukan sejak tanggal 30 Agustus 2022 kemarin, sehingga pihak PT KAI juga telah melakukan sosialisasi.

“Berlaku sejak hari kemarin, kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media sosial dan laman resmi kami,” jelasnya.

Menurutnya, di hari kedua pemberlakuan aturan baru itu belum berdampak secara signifikan. Akan tetapi pihaknya akan terus melakukan pemantauan.

“Dari data terlihat ada penumpang naik sebanyak 166 orang dan penumpang turun 188 orang. Jadi dampak aturan baru ini belum terasa, tapi kami akan terus memantau,” terangnya.

Baca juga: Cegah Penyakit, Balita di Kota Banjar Wajib Imunisasi 

Dampak Aturan Baru Naik Kereta Api Menurut Kepala Stasiun Banjar

Berkaca dari sebelumnya, dampak dari adanya aturan baru mengenai syarat naik kereta api banyak pembatalan tiket yang dilakukan calon penumpang.

“Berdasarkan pengalaman sebelumnya kalau misalkan ada peraturan baru seperti ini dampaknya ada beberapa orang yang membatalkan tiket. Sementara untuk saat ini belum ada pembatalan,” ujar Herry.

Sedangkan, lanjut Herry, pihaknya mengimbau masyarakat yang akan melakukan pembatalan tiket agar datang lebih awal dari jadwal keberangkatan.

“Karena pelayanan kami untuk proses pembatalan tiket itu 30 menit sebelum jadwal keberangkatan. Jadi diimbau jangan mepet ke jadwal keberangkatan,” tandasnya.

Sementara itu calon penumpang, Sugito mengatakan, ia tidak keberatan dengan adanya aturan baru naik kereta api tersebut. Ia mendukung demi kenyamanan dan keamanan dalam perjalanan.

“Nggak keberatan, malah bagus supaya nyaman dan aman saat di perjalanan. Karena kebetulan saya bersama keluarga mau ke Yogyakarta dan sudah di vaksin ketiga,” pungkasnya. (Sandi/R8/HR Online/Editor Jujang)

Young Lex Resmi Bercerai dengan Eriska Usai 6 Tahun Berumah Tangga

Young Lex Resmi Bercerai dengan Eriska Usai 6 Tahun Berumah Tangga

Young Lex resmi bercerai rupanya jadi kabar mengejutkan. Pasangan selebriti ini tidak pernah terlibat isu miring. Dengan begitu, perpisahan Young Lex dan sang istri...
Keceriaan Pengungsi Bencana Longsor di Sumedang saat Polisi Berikan Trauma Healing

Keceriaan Pengungsi Bencana Longsor di Sumedang saat Polisi Berikan Trauma Healing

harapanrakyat.com,- Bencana pergerakan tanah yang menimbulkan longsor di Desa Cisalak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, masih meninggalkan trauma mendalam bagi pengungsi puluhan keluarga...
Patroli Sat Samapta Polres Kota Banjar, Antisipasi Konvoi Kendaraan Saat Pengumuman Kelulusan

Patroli Sat Samapta Polres Kota Banjar, Antisipasi Konvoi Kendaraan Saat Pengumuman Kelulusan

harapanrakyat.com,- Antisipasi pelajar melakukan konvoi kendaraan saat pengumuman kelulusan, Sat Samapta Polres Kota Banjar, Polda Jabar, melakukan patroli mobile. Seperti diketahui, hari ini semua...
bongkar median jalan

Pemkot Cimahi Bongkar Median Jalan Amir Machmud, Ini Tujuannya!

harapanrakyat.com - Pemkot Cimahi, Jawa Barat, membongkar median jalan Jalan Amir Machmud tepatnya sepanjang kawasan Alun-alun Cimahi menuju Jalan Tagog. Hal tersebut untuk mengurangi...
Distan Kota Banjar Gelontorkan Bantuan Benih Padi dan Ikan

Distan Kota Banjar Gelontorkan Bantuan Benih Padi dan Ikan

harapanrakyat.com,- Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan/DKP3 Kota Banjar, Jawa Barat, menyebut telah menggelontorkan sejumlah bantuan benih padi dan ikan. Sejumlah bantuan pertanian dan...
Pemkab Ciamis Hapus Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2

Pemkab Ciamis Hapus Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2, Sampai Kapan?

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat, menggulirkan kebijakan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan tersebut yaitu menghapus sanksi administrasi piutang Pajak Bumi...