Rabu, April 30, 2025
BerandaBerita TerbaruPerhitungan Zakat Profesi yang Mudah dan Sesuai dengan Syariat

Perhitungan Zakat Profesi yang Mudah dan Sesuai dengan Syariat

Perhitungan zakat profesi, mengenai ajaran islam ini Majelis Ulama Indonesia menjelaskan bahwa penghasilan yang dimaksud adalah setiap pendapatan seperti halnya honorarium, upah, jasa, gaji, dan yang lainnya.

Kemudian dengan syarat yang kita peroleh menggunakan cara yang halal. Entah itu mereka yang menjabat sebagai pegawai, karyawan, pengacara, konsultan, pejabat negara dan pendapat yang kita peroleh dari pekerjaan lain.

Zakat pendapatan itu harus kita keluarkan apabila sudah mencapai pada nisabnya. Membayar zakat merupakan salah satu dari lima kewajiban utama untuk umat muslim.

Lebih tepatnya termasuk dalam rukun Islam yang ke-4. Sehingga hukumnya wajib untuk kita melakukannya.

Mungkin kita sudah terbiasa dengan memanfaatkan momen bulan suci Ramadhan untuk membayar zakat tersebut. Tetapi pada dasarnya zakat itu terdiri dari dua jenis yakni zakat fitrah dan zakat mal.

Baca juga: Syarat Wajib Zakat Fitrah Beserta Ketentuan Waktu Hingga Besarannya

Bagaimana Perhitungan Zakat Profesi yang Benar?

Perlu Anda ketahui bahwa zakat profesi itu biasanya kita lakukan setiap bulan ketika penghasilan yang kita miliki itu sudah mencapai nisab.

Apa yang dimaksud dengan nisab itu sendiri? Merupakan batas terendah yang sudah menjadi ketetapan secara syar’i serta sudah menjadi pedoman guna menentukan kewajiban bagi kita untuk mengeluarkan zakat apabila harta yang kita miliki itu sudah mencapai suatu ukuran tersebut.

Lantas beberapa besaran nisab zakat pendapatan tersebut? Nisab dari zakat profesi setara dengan 520 kg makanan pokok yang biasanya kita konsumsi.

Dengan mengetahui nisabnya tersebut juga akan membantu kita untuk lebih mudah melakukan perhitungan zakat profesi.

Sebagai contohnya, apabila dalam waktu 1 hari itu kita mengonsumsi beras seharga Rp12.000 setiap kilonya. Maka, nisab terhadap zakat pendapatan tersebut mencapai 6,24 juta.

Dasar hukum untuk mengeluarkan zakat pendapatan terdapat dalam Al Quran surat Az-Zariyat ayat 19 yang artinya adalah, pada harta yang kalian miliki itu terdapat orang yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.

Selain itu terdapat pula dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 267:

Baca juga: Cara Menghitung Zakat Saham untuk Investor Muslim, Ada Rumusnya!

Perhitungannya

Mengetahui nisab dari zakat pendapatan saja juga tidaklah cukup. Meskipun pada akhirnya hal tersebut juga akan mempermudah kita untuk melakukan perhitungan zakat profesi.

Beberapa orang ketika dijelaskan hanya dengan mengatakan nisabnya demikian, mereka tidak paham. Atau lebih mudahnya teori saja itu tidaklah cukup untuk kita bisa lebih mudah melakukan praktek.

Untuk itu adanya teori tersebut, kita juga membutuhkan contoh supaya dalam melakukan perhitungan zakat profesi tersebut benar.

Nah bagi Anda yang belum memahami bagaimana cara menghitung zakat pendapatan tersebut, pendapatan bruto per bulan itu dikali 2,5%. Misal dalam waktu sebulan itu Anda mendapatkan 5juta.

Misalnya, Joko adalah karyawan bank swasta yang mempunyai penghasilan setiap bulan adalah 5 juta. Pada saat itu harga beras setiap kg yaitu 8500. Maka nisab zakat profesi setiap bulannya adalah, 520 x 8500 = 4.420.000 setiap bulan.

Dengan adanya perhitungan zakat profesi tersebut, berarti Joko mempunyai kewajiban untuk membayar zakat sebesar 2,5%. Dengan alasan harta yang Anda miliki sudah mencapai nisabnya.

Baca juga: Niat Zakat Fitrah, Waktu, Cara Membayar, hingga Keutamaannya

Hikmahnya

Adanya perhitungan zakat profesi tersebut juga memberikan kita pelajaran. Dengan adanya kewajiban zakat tersebut juga menyadarkan kita bahwa segala harta yang kita miliki itu tidak akan ada yang abadi dan merupakan titipan dari Allah SWT.

Kita tidak boleh sombong dengan banyaknya jumlah harta yang sudah kita kumpulkan.

Karena sebagian dari harta kita itu terdapat hak untuk orang lain yang lebih membutuhkan. Seperti penjelasan yang terdapat dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 267 dan Az Zariyat ayat 19.

Adanya Firman Allah tersebut juga menjadi dasar hukum dalam ajaran Islam. Supaya kita tidak terlalu gila harta dan mengeluarkan apa yang seharusnya kita keluarkan seperti halnya perhitungan zakat profesi tersebut. Ingat, tidak ada yang abadi di dunia ini. (Muhafid/R6/HR-Online)

Terkait Program Wajib Militer untuk Penanganan Kenakalan Remaja, Wali Kota Banjar Masih Menunggu Regulasinya

Penanganan Kenakalan Remaja dengan Program Wajib Militer, Wali Kota Banjar: Masih Menunggu Regulasinya

harapanrakyat.com,- Walikota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono, menanggapi program wajib militer yang Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, usulkan untuk penanganan kenakalan remaja. Hal tersebut Sudarsono...
Pemuda tanggung asal Garut nyaris diamuk massa

Niat Garong Toko Saudara, Pemuda Tanggung Asal Garut Nyaris Diamuk Warga

harapanrakyat.com,- Seorang pemuda tanggung asal Garut, Jawa Barat, nyaris jadi korban amuk massa setelah kepergok hendak menggarong toko milik saudaranya. Saat diamankan, pelaku tengah...
Febri Hariyadi Pulih dari Cedera

Febri Hariyadi Pulih dari Cedera, Kembali Masuk Line Up Persib Bandung

Febri Hariyadi pulih dari cedera dan kembali masuk line up Persib Bandung. Kesempatan bermain tersebut hadir dalam pertandingan melawan PSS Sleman di Stadion Gelora...
Heboh Dana Hibah Rp45 Miliar Digelontorkan ke Yayasan Mantan Wagub Jabar, di Mana Uu Rhuzanul?

Heboh Dana Hibah Rp45 Miliar Digelontorkan ke Yayasan Mantan Wagub Jabar, di Mana Uu Rhuzanul?

harapanrakyat.com,- Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menjadi sorotan setelah santer diberitakan yayasan miliknya menerima dana hibah Rp45 miliar. Kabar...
Wuling Yangguang EV, Mobil Listrik Pintu Geser Terbaru

Wuling Yangguang EV, Mobil Listrik Pintu Geser Terbaru

Pasar otomotif Indonesia selalu penuh kejutan. Belum lama ini, Wuling Motors kembali mencuri perhatian. Mereka menggoda publik lewat teaser mobil listrik terbarunya. Mobil listrik...
Pemuda 25 Tahun Nekat Mencuri Uang dan Rokok di Toko di Tasikmalaya, Mengaku Buat Kebutuhan Sehari-hari

Pemuda 25 Tahun Nekat Mencuri Uang dan Rokok di Toko di Tasikmalaya, Mengaku Buat Kebutuhan Sehari-hari

harapanrakyat.com,- Seorang pemuda inisial YA (25) nekat mencuri uang dan rokok di toko di Desa Pamijahan, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Saat beraksi...