Perhitungan zakat profesi, mengenai ajaran islam ini Majelis Ulama Indonesia menjelaskan bahwa penghasilan yang dimaksud adalah setiap pendapatan seperti halnya honorarium, upah, jasa, gaji, dan yang lainnya.
Kemudian dengan syarat yang kita peroleh menggunakan cara yang halal. Entah itu mereka yang menjabat sebagai pegawai, karyawan, pengacara, konsultan, pejabat negara dan pendapat yang kita peroleh dari pekerjaan lain.
Zakat pendapatan itu harus kita keluarkan apabila sudah mencapai pada nisabnya. Membayar zakat merupakan salah satu dari lima kewajiban utama untuk umat muslim.
Lebih tepatnya termasuk dalam rukun Islam yang ke-4. Sehingga hukumnya wajib untuk kita melakukannya.
Mungkin kita sudah terbiasa dengan memanfaatkan momen bulan suci Ramadhan untuk membayar zakat tersebut. Tetapi pada dasarnya zakat itu terdiri dari dua jenis yakni zakat fitrah dan zakat mal.
Baca juga: Syarat Wajib Zakat Fitrah Beserta Ketentuan Waktu Hingga Besarannya
Bagaimana Perhitungan Zakat Profesi yang Benar?
Perlu Anda ketahui bahwa zakat profesi itu biasanya kita lakukan setiap bulan ketika penghasilan yang kita miliki itu sudah mencapai nisab.
Apa yang dimaksud dengan nisab itu sendiri? Merupakan batas terendah yang sudah menjadi ketetapan secara syar’i serta sudah menjadi pedoman guna menentukan kewajiban bagi kita untuk mengeluarkan zakat apabila harta yang kita miliki itu sudah mencapai suatu ukuran tersebut.
Lantas beberapa besaran nisab zakat pendapatan tersebut? Nisab dari zakat profesi setara dengan 520 kg makanan pokok yang biasanya kita konsumsi.
Dengan mengetahui nisabnya tersebut juga akan membantu kita untuk lebih mudah melakukan perhitungan zakat profesi.
Sebagai contohnya, apabila dalam waktu 1 hari itu kita mengonsumsi beras seharga Rp12.000 setiap kilonya. Maka, nisab terhadap zakat pendapatan tersebut mencapai 6,24 juta.
Dasar hukum untuk mengeluarkan zakat pendapatan terdapat dalam Al Quran surat Az-Zariyat ayat 19 yang artinya adalah, pada harta yang kalian miliki itu terdapat orang yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.
Selain itu terdapat pula dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 267:
Baca juga: Cara Menghitung Zakat Saham untuk Investor Muslim, Ada Rumusnya!
Perhitungannya
Mengetahui nisab dari zakat pendapatan saja juga tidaklah cukup. Meskipun pada akhirnya hal tersebut juga akan mempermudah kita untuk melakukan perhitungan zakat profesi.
Beberapa orang ketika dijelaskan hanya dengan mengatakan nisabnya demikian, mereka tidak paham. Atau lebih mudahnya teori saja itu tidaklah cukup untuk kita bisa lebih mudah melakukan praktek.
Untuk itu adanya teori tersebut, kita juga membutuhkan contoh supaya dalam melakukan perhitungan zakat profesi tersebut benar.
Nah bagi Anda yang belum memahami bagaimana cara menghitung zakat pendapatan tersebut, pendapatan bruto per bulan itu dikali 2,5%. Misal dalam waktu sebulan itu Anda mendapatkan 5juta.
Misalnya, Joko adalah karyawan bank swasta yang mempunyai penghasilan setiap bulan adalah 5 juta. Pada saat itu harga beras setiap kg yaitu 8500. Maka nisab zakat profesi setiap bulannya adalah, 520 x 8500 = 4.420.000 setiap bulan.
Dengan adanya perhitungan zakat profesi tersebut, berarti Joko mempunyai kewajiban untuk membayar zakat sebesar 2,5%. Dengan alasan harta yang Anda miliki sudah mencapai nisabnya.
Baca juga: Niat Zakat Fitrah, Waktu, Cara Membayar, hingga Keutamaannya
Hikmahnya
Adanya perhitungan zakat profesi tersebut juga memberikan kita pelajaran. Dengan adanya kewajiban zakat tersebut juga menyadarkan kita bahwa segala harta yang kita miliki itu tidak akan ada yang abadi dan merupakan titipan dari Allah SWT.
Kita tidak boleh sombong dengan banyaknya jumlah harta yang sudah kita kumpulkan.
Karena sebagian dari harta kita itu terdapat hak untuk orang lain yang lebih membutuhkan. Seperti penjelasan yang terdapat dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 267 dan Az Zariyat ayat 19.
Adanya Firman Allah tersebut juga menjadi dasar hukum dalam ajaran Islam. Supaya kita tidak terlalu gila harta dan mengeluarkan apa yang seharusnya kita keluarkan seperti halnya perhitungan zakat profesi tersebut. Ingat, tidak ada yang abadi di dunia ini. (Muhafid/R6/HR-Online)