Jumat, Mei 2, 2025
BerandaBerita BanjarUpah Minimum Naik Maksimal 10 Persen, Buruh di Kota Banjar Optimis UMK...

Upah Minimum Naik Maksimal 10 Persen, Buruh di Kota Banjar Optimis UMK Naik Tinggi

harapanrakyat.com,- Forum Solidaritas Buruh di Kota Banjar, Jawa Barat, menyambut gembira atas penetapan kenaikan upah minimum sebagaimana Permenaker terbaru nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2023 yaitu maksimal 10 persen sebagainya Permenaker terbaru nomor 18 tahun 2022.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Dewi Fartika membenarkan adanya perubahan penghitungan upah minimum tersebut.

Perubahan penghitungan upah minimum tersebut sebagaimana Peraturan Kementerian Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.

Meski begitu, terkait persentase kenaikan besaran upah minimum kota ia enggan berspekulasi karena untuk penghitungan upah tersebut masih menunggu penetapan upah minimum provinsi.

Baca juga: Buruh Minta Upah Naik, Apindo Kota Banjar Buka Suara

“Sesuai Permenaker yang baru memang ada perubahan penghitungan. Berapa besarannya menunggu penghitungan rapat Depeko. Kalau UMP sudah turun secepatnya kami rapatkan,” kata Dewi, Sabtu (17/11/22).

FSB Optimis Upah Minimun Kota Naik

Ketua Forum Solidaritas Buruh (FSB) Banjar, Endang Suryanto, mengatakan, buruh menyambut positif atas terbitnya Permenaker terbaru nomor 18 tahun 2022 tersebut.

Menurutnya, sesuai aturan apabila tingkat ekonomi masyarakat meningkat maka hal itu harus diikuti dengan adanya kenaikan upah bagi buruh. Namun yang perlu ditegaskan untuk pengupahan tahun depan adalah skala upah bagi pekerja di Banjar juga harus naik 

“Memang sesuai aturan jika tingkat ekonomi masyarakat naik maka upah pun pasti akan naik. Hanya saja yang perlu ketegasan untuk pengupahan tahun depan adalah skala upah bagi pekerja di Kota Banjar,” kata Endang.

Apindo Sesalkan Kebijakan Kemnaker

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Banjar Oni Kurnia mengatakan, senada dengan Apindo Jawa Barat pihaknya menyesalkan kebijakan Kemnaker tersebut.

Menurutnya, begitu mudahnya produk hukum berubah meski menyalahi peraturan di atasnya. Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan dunia usaha sulit untuk menghindarinya.

Padahal, lanjutnya, kondisi dunia usaha (ekonomi) saat ini sedang beradu kontes kecantikan di antara negara-negara Asean untuk memikat pasar investasi dan order buyer.

“APINDO menyesalkan hal itu. Begitu mudahnya produk hukum berubah meski menyalahi peraturan di atasnya,” kata Oni Kurnia.

“Kalau tidak ada kepastian investasi sulit datang. Kita memasuki rapat Dewan Pengupahan. Sikap kita masih dirundingkan dengan rekan asosiasi,” ujarnya. (Muhlisin/R6/HR-Online)

Resmi Jadi Dosen Tetap di LSPR, Prilly Latuconsina: Suatu Kehormatan

Resmi Jadi Dosen Tetap di LSPR, Prilly Latuconsina: Suatu Kehormatan

Aktris sekaligus penyanyi terkenal Prilly Latuconsina kembali mencuri perhatian publik berkat prestasinya di dunia pendidikan. Selebriti cantik kelahiran 1996 itu resmi menyandang status sebagai...
Acer Chromebook Spin 714, Laptop Ringan Spek Gahar

Acer Chromebook Spin 714, Laptop Ringan Spek Gahar

Di zaman serba digital seperti sekarang, pengguna butuh perangkat yang bisa mereka andalkan setiap saat. Entah itu untuk mengerjakan tugas, riset materi, atau sekadar...
Manfaat Subscription Page Facebook, Pendapatan Konten Kreator Mudah Diprediksi

Manfaat Subscription Page Facebook, Pendapatan Konten Kreator Mudah Diprediksi

Manfaat Subscription Page Facebook bukan hanya bisa menghasilkan uang saja melainkan lebih dari itu. Facebook adalah aplikasi media sosial yang populer di dunia, tak...
Infinix GT 30 Pro Dipastikan Masuk Indonesia, Ini Spesifikasinya

HP Infinix GT 30 Pro Dipastikan Masuk Indonesia, Ini Spesifikasinya

Menjelang perilisan di beberapa waktu mendatang, Infinix GT 30 Pro muncul pada laman pengujian Geekbench dengan mengungkap sejumlah spesifikasi penting. Smartphone Infinix ini kabarnya...
Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Buruh di Kota Banjar Desak Perusahaan Terapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

harapanrakyat.com,- Buruh di Kota Banjar, Jawa Barat, mendesak pengusaha untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha juga harus menerapkan jaminan kehilangan...
Aksi May Day

Aksi May Day di Garut Menyedihkan, Buruh Korban PHK Perusahaan Pailit Belum Terima Upah Terakhir

harapanrakyat.com,- Ratusan buruh korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) PT Danbi Internasional di Garut, Jawa Barat, menggelar aksi May Day atau hari buruh internasional, Kamis...