Minggu, Mei 4, 2025
BerandaBerita NasionalFerdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Minta Haknya Kembali

Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Minta Haknya Kembali

Ferdy Sambo gugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (29/12/22). Sambo juga meminta haknya sebagai anggota Polri dapat kembali.

Gugatan tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT.

“Mengabulkan seluruhnya gugatan dari penggugat,” demikian petitum permohonan Ferdy Sambo dalam situs SIPP PTUN Jakarta, dikutip Jum’at (30/12/22).

Dalam gugatannya, Sambo mempersoalkan pemecatan terhadapnya dari anggota kepolisian Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden RI dengan Nomor: 71/POLRI/Tahun2022.

Keputusan Presiden itu berisi pemberhentian tidak dengan hormat perwira tinggi polri pada tanggal 26 September 2022.

Baca Juga : Sesalkan Citra Kepolisian Rusak, Jokowi: Sekarang Runyam Semuanya

Mantan Kadiv Propam Polri ini menganggap keputusan tersebut tidak sah dan meminta supaya keputusan Presiden itu batal.

Selain itu, melalui gugatan tersebut, Ia meminta PTUN Jakarta memerintahkan kepada tergugat II (Kapolri) untuk memulihkan kembali seluruh hak-haknya sebagai anggota Polri.

Terakhir, Ia meminta supaya tergugat I dan II mendapat hukuman tanggung renteng dengan membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara tersebut.

Alasan Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri

Mengutip berbagai sumber, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, selama menjadi anggota kepolisian kliennya sudah menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya dengan cakap.

“Hal itu dapat dibuktikan, klien kami telah melakukan pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat, dari pimpinan Polri Ia telah menerima 11 tanda kehormatan,” katanya.

Selain itu, menurut Arman, kliennya telah mengajukan permohonan pengunduran diri sebelum adanya pemecatan.

“Bapak Ferdy Sambo menyampaikan surat pengunduran diri ke Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam hal ini tergugat II,” ungkapnya.

Arman melanjutkan, mengajukan permohonan mengundurkan diri merupakan hak terduga yang melakukan pelanggaran dan terancam sanksi PTDH.

Hal itu sebagaimana tertera dalam peraturan Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polisi pada pasal 111 ayat satu dan ayat dua huruf a dan huruf b Peraturan Polisi No.7/2022.

“Hanya saja, pihak terkait tidak memproses dan mempertimbangkan surat tersebut,” lanjutnya.

Meski demikian, Arman menyadari bahwa Ferdy Sambo saat ini tengah menghadapi proses hukum yang berat.

“Namun, pada saat yang sama kami juga berharap negara dapat memperhatikan jasa-jasa dan pengabdiannya sebagai anggota Polri secara proporsional,” katanya.

Arman menyampaikan, adanya gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri merupakan hal biasa dan hak konstitusi setiap warga negara.

“Peradilan pidana yang berjalan dan upaya PTUN ini merupakan dua objek berbeda, sehingga tidak perlu mengaitkan ini secara berlebihan.” Pungkasnya. (R12/HR-Online/Editor-Rizki)

Status Tanggap Darurat Bencana

Pergerakan Tanah Ancam 13 Rumah, Pemda Sumedang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Sumedang, menetapkan status tanggap darurat bencana selama 7 hari kedepan, dalam penanganan pergerakan tanah yang mengakibatkan longsor di Dusun Sukaasih, Desa...
Bencana Pergerakan Tanah di Sumedang

Bencana Pergerakan Tanah di Sumedang, Jalan Kabupaten Terputus dan 13 Rumah Warga Terancam

harapanrakyat.com,- Bencana pergerakan tanah di Sumedang, Jawa Barat, terjadi saat hujan deras mengguyur sejak Sabtu (3/5/2025) petang hingga Minggu (4/5/2025) dinihari tadi. Akibat pergerakan...
Ratusan Ikhwan TQN Suryalaya Sirnarasa Ikuti Manaqib di Agrowisata Cibungureun Leuwi Keris Ciamis

Ratusan Ikhwan TQN Suryalaya Sirnarasa Ikuti Manaqib di Agrowisata Cibungureun Leuwi Keris Ciamis

harapanrakyat.com,- Ratusan ikhwan TQN Ma’had Suryalaya Sirnarasa PPKN mengikuti kegiatan Manaqib di Agrowisata Cibungureun Leuwi Keris, Dusun Guha, Desa Handapherang, Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Minggu...
Doa Bulan Dzulqa dah, Penuh Kemuliaan Diapit 2 Hari Raya

Doa Bulan Dzulqa dah, Penuh Kemuliaan Diapit 2 Hari Raya

Doa bulan Dzulqa dah perlu umat muslim panjatkan. Hal ini karena bulan tersebut termasuk penuh kemuliaan. Dalam kalender Hijriyah, Dzulqa dah adalah bulan ke...
Mengenal Beberapa Jenis Kupu- Kupu Beracun di Dunia yang Berakibat Fatal

Mengenal Beberapa Jenis Kupu-Kupu Beracun di Dunia yang Berakibat Fatal

Apa yang muncul di benak Anda saat melihat kupu-kupu? Pastinya sebagian besar orang menganggap kupu-kupu merupakan hewan yang cantik dan menawan yang terbang di...
Cara Pin Video TikTok Supaya Posisinya Teratas

Cara Pin Video Tiktok Supaya Posisinya Teratas

Cara pin video TikTok mungkin sedang Anda butuhkan saat ini. Aplikasi media sosial TikTok terus melakukan inovasi untuk meningkatkan pengalaman pengguna, khususnya saat menonton...