Sabtu, Mei 3, 2025
BerandaBerita PangandaranSoal Tanah di Tanjung Cemara Pangandaran, Investor : Saya Dapat Secara Legal

Soal Tanah di Tanjung Cemara Pangandaran, Investor : Saya Dapat Secara Legal

Harapanrakyat.com,- Soal tanah di Tanjung Cemara Karangtirta, Dusun Cipari, Blok Poncowaru, Rt 01 Rw 06, Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, belum mendapat titik temu.

Saat ini, seorang investor mengklaim memiliki beberapa bidang tanah di area Tanjung Cemara, pihaknya pun memiliki bukti atas klaimnya itu.

Cahya, selaku Investor mengklaim, Ia mendapat tanah tersebut dengan cara membelinya sesuai prosedur dan aturan yang ada.

“Saya mendapatkan tanah tersebut legal dengan cara membeli,” katanya kepada HR Online usai pertemuan dengan Bupati Pangandaran dan Kepala Kantor Pertanahan, Senin (12/12/2022).

Baca Juga : Tanah di Tanjung Cemara Karangtirta Pangandaran, Milik Siapa?

Hal itu Ia buktikan dengan adanya penerbitan sertifikat tanah oleh Kantor Pertanahan (BPN) dan setiap tahun melakukan pembayaran pajak SPPT.

“BPN juga sudah menerbitkan sertifikat tanah resmi, pajaknya tiap tahun saya bayar,” pungkas Cahya singkat.

Soal Tanah di Tanjung Cemara untuk Pemberdayaan

Terpisah, Kepala Desa Sukaresik, Mumu Akhdi Mulyana mengatakan, area tersebut bukan merupakan tanah negara bebas melainkan tanah pangangonan.

Karena berupa tanah pangangonan, maka tanah tersebut menjadi tanah kas desa sesuai Keputusan Gubernur No.39 tahun 1990.

Sehingga, Mumu berharap, tanah tersebut tetap menjadi milik desa, sebab pihaknya sedang melakukan akselerasi PADes yang sebelumnya nol persen.

“Sekarang juga kelompok masyarakat peduli lingkungan mengelolanya dengan menanam pohon cemara laut dan pembinanya langsung oleh Perhutani Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya saat dikonfirmasi HR Online, Jum’at (16/12/2022).

Baca Juga : Tanjung Cemara Pangandaran, Tempat Wisata Baru Cocok untuk Healing

Selain itu, pihaknya berencana mengembangkan tanah tersebut dengan cara bekerjasama dengan investor namun tidak merubah status tanah.

Hal itu sesuai Pergub no 51 tahun 2019, boleh disewakan tetapi tidak merubah status dan tidak diperjual belikan karena ada larangan pelepasan hak.

“Jadi silahkan investor datang menyewa tanah tersebut menjadi wisata dan sebagainya kemudian ada sharing bagi hasil dengan Desa,” katanya. 

Lebih lanjut, Mumu mengatakan, Bupati Pangandaran menugaskan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) untuk melakukan penelitian dan penyelesaian dalam waktu 1 bulan.

Permasalahan Lama, Perlu Solusi dengan Kepala Dingin

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran, Abdillah Husain mengatakan, persoalan tersebut merupakan permasalahan yang sudah lama.

Namun, pihaknya tidak bisa memutuskan secara langsung, sebab harus melalui penelitian terlebih dahulu.

“Kita tidak bisa langsung menentukan, lokasi ini, lokasi itu. Kita teliti terlebih dulu dengan cermat agar tidak ada yang dirugikan,” katanya.

Menurutnya, baik investasi maupun pemberdayaan masyarakat merupakan hal penting dan keduanya harus berjalan.

“Setuju dengan harapan pak Bupati, penyelesaiannya secara win win solusi, jangan berbicara di pengadilan. Langkah hukum itu terakhir,” ujarnya.

Kemudian, Abdillah mengungkapkan, untuk proses penyelesaian soal tanah di Tanjung Cemara Karangtirta cukup mudah, karena sekarang batas-batasnya sudah tidak terlihat.

Sehingga, sebaiknya pihak desa dan investor duduk bersama dengan kepala dingin untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Kuncinya saya lihat data di BPN posisi tanah tersebut belum jelas, karena menurut ceritanya posisi muara sering bergeser, patok pembatas sudah tidak kelihatan,” ungkapnya.

“Kami melihat batas-batasnya ke mana, sementara kewajiban merawat batas tersebut ya pemiliknya,” lanjutnya.

Abdillah berharap, kalau bisa masyarakat dalam hal ini pihak Desa Sukaresik dan investor bisa sinkron.

Sebab, soal tanah di Tanjung Cemara ini kedua belah pihak memiliki tujuan yang sama yaitu untuk kemajuan daerah.”Pangandaran maju masyarakatnya pun pasti ikut maju.” Pungkasnya. (Madlani/R12/HR-Online/Editor-Rizki)

Fun Tasik Competition 2025

Atlet Sepatu Roda Kota Banjar Juara 2 Skate Cross Ajang Fun Tasik Competition 2025

harapanrakyat.com,- Atlet cabang olahraga sepatu roda Kota Banjar, Jawa Barat, berhasil mengukir prestasi menjadi juara 2 dalam event Fun Tasik Competition 2025 yang berlangsung...
Elkan Baggott

Elkan Baggott Kenang Momen Manis Bersama Timnas: Garuda Tetap di Hati

Elkan Baggott, bek dari Blackpool FC, masih mengingat kebersamaannya dengan Timnas Indonesia. Bahkan ia masih mengingat setiap momen manis bersama tim Garuda tersebut. Elkan sempat...
Maling Motor Apes, Kepergok Warga Saat Beraksi di Garut, Berakhir Babak Belur

Maling Motor Apes, Kepergok Warga Saat Beraksi di Garut, Berakhir Babak Belur

harapanrakyat.com,- Apes betul nasib dua orang maling motor berinisial A dan TR. Kedua maling motor tersebut babak belur usai kepergok warga saat melakukan tindakan...
Djajang Nurdjaman

Sosok Djajang Nurdjaman, Mantan Pelatih Sekaligus Direktur Teknik Persib Bandung

Persib Bandung kabarnya telah menunjuk mantan pelatih Djajang Nurdjaman sebagai Direktur Teknik (Dirtek) klub. Kabar tersebut beredar di sosial media X (Twitter) yang memperlihatkan...
Pendidikan ala militer untuk anak nakal di Jabar

Dedi Mulyadi Sebut Pendidikan Ala Militer untuk Anak Nakal di Jabar Bukan Latihan Perang!

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menyebut pendidikan ala militer untuk anak nakal bukanlah latihan perang. Pendidikan ala militer yang digagas Dedi Mulyadi...
Rest Area Karangkamulyan Ciamis dengan Wajah Baru Diresmikan Mei

Rest Area Karangkamulyan Ciamis dengan Wajah Baru Diresmikan Mei: Magnet Baru Wisatawan

harapanrakyat.com,- Pasca selesainya pembangunan rest area Karangkamulyan, yang berada di Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing, Ciamis, Jawa Barat, kini memiliki wajah baru. Rencananya, peresmian rest...