Sabtu, Mei 3, 2025
BerandaBerita CiamisRibet, Ini Persyaratan Dispensasi Nikah di Ciamis

Ribet, Ini Persyaratan Dispensasi Nikah di Ciamis

harapanrakyat.com,- Pengadilan Agama mencatat, ada 555 pasangan yang mengajukan permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Apa saja persyaratan untuk mengajukan dispensasi nikah? 

Persyaratan untuk mengajukan dispensasi nikah cukup ribet. Ada 12 poin yang harus terpenuhi, yakni surat penolakan dari KUA, fotokopi, materai Rp 10.000 cap di kantor pos.

Selanjutnya, fotokopi KTP para pemohon (orang tua calon suami/calon istri yang kurang usia) ditempel materai Rp 10.000 dan dicap di kantor pos.

Kemudian, fotokopi buku nikah para pemohon (Orang tua calon suami/calon istri yang kurang usia) ditempel materai Rp 10.000 dan dicap di kantor pos.

Baca Juga: Bukan karena Hamil Duluan, 555 Pasangan Ajukan Dispensasi Nikah di Ciamis

Fotokopi kartu keluarga para pemohon, ditempel materai Rp 10.000 dan dicap di kantor pos. Lalu, fotokopi akte kelahiran calon istri/calon suami tempel materai Rp 10.000 dan dicap di kantor pos.

Persyaratan dispensasi nikah selanjutnya yakni fotokopi KTP calon istri/calon suami tempel materai Rp. 10.000 dicap di kantor pos. Fotokopi ijazah calon istri/calon suami tempel materai Rp 10.000 dan dicap di kantor pos.

Selanjutnya, surat keterangan kehamilan calon istri baik dari dokter, bidan atau puskesmas kemudian tempel materai Rp. 10.000 dicap di Kantor Pos. Lalu, surat keterangan status calon istri/calon suami dari desa tempel materai Rp 10.000 dicap di kantor pos.

Kemudian, surat keterangan penghasilan calon suami dari desa atau perusahaan difotokopi tempel materai Rp 10.000 di cap di kantor pos. 

Selanjutnya, pemohon menyerahkan surat permohonan sebanyak 5 rangkap (bagi yang tidak cakap hukum bisa dibantu oleh Posbakum). Terakhir, membayar panjar biaya perkara sesuai radius.

Humas Pengadilan Agama Ciamis, Suryana mengatakan, jumlah pengajuan dispensasi nikah mengalami penurunan daripada tahun 2021. 

“Sedikit menurun, kalau 2021 itu ada sebanyak 788 pengajuan, sedangkan tahun 2022 ada 555 pengajuan,” pungkasnya. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Penyuluh Pertanian Ciamis Sabet Gelar Juara Umum Jambore Tingkat Jawa Barat

Penyuluh Pertanian Ciamis Sabet Gelar Juara Umum Jambore Tingkat Jawa Barat

harapanrakyat.com,- Sebuah kebanggaan menghampiri Kabupaten Ciamis! Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (DPD Perhiptani) Kabupaten Ciamis baru saja mencatatkan namanya di puncak prestasi...
Itel City 100 Segera Rilis di Indonesia, HP Murah 1 Jutaan yang Tahan Air

Itel City 100 Segera Rilis di Indonesia, HP Murah 1 Jutaan yang Tahan Air

Itel City 100 akan segera hadir di Indonesia pada awal Mei mendatang. Smartphone yang berasal dari China ini kabarnya mengusung harga yang relatif terjangkau...
Ketentuan Jarak Pasar Modern

Ketentuan Jarak Pasar Modern di Kota Banjar Bakal Diatur Dalam Perwal

harapanrakyat.com,- Dinas KUKMP (Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan) Kota Banjar, Jawa Barat, bakal mengatur ketentuan jarak pasar modern. Termasuk mengatur jam operasionalnya. Hal itu...
Pemain Terbaik BRI Liga

4 Pemain Ini Layak Jadi Pemain Terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 Diantaranya dari Persib

Memiliki performa impresif, 4 pemain yang layak menjadi pemain terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 pemain diantaranya dari Persib Bandung. Kompetisi BRI Liga 1 2024...
Gelar Juara Liga 1

Selangkah Lagi Raih Gelar Juara Liga 1, Hadiah Fantastis Menanti Persib Bandung!

Persib Bandung memiliki peluang besar untuk meraih gelar juara Liga 1 di musim kali ini. Tim dengan julukan Maung Bandung ini bahkan masih memimpin...
Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

harapanrakyat.com,- Polres Sumedang tetapkan sopir travel bernomor polisi D-7838-AV, Imat Hendrawan (41), yang terlibat kecelakaan dengan Truk Wing Box bernomor polisi B-9652-TEZ di jalan...