Jumat, Mei 2, 2025
BerandaBerita CiamisTerdakwa Penyebar Video Asusila Guru SD di Ciamis Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa Penyebar Video Asusila Guru SD di Ciamis Divonis 4 Tahun Penjara

harapanrakyat.com,- Terdakwa kasus penyebar video asusila guru SD di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat berinisial KR divonis 4 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Ciamis. 

Pengacara terdakwa KR, Maman Sutarman mengatakan, dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (24/1/2023) lalu, hakim membacakan putusan terhadap terdakwa KR.

“Sidangnya kemarin, putusannya 4 tahun, denda Rp 250 juta dan subsider 2 bulan oleh Hakim ketua, Vivi. Untuk pemberatannya dia (Terdakwa) seorang pendidik, dia menyebarkan foto ke suami korban dan rekan-rekan gurunya,” katanya, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga : Heboh, Beredar Video Asusila Diduga Oknum Guru SD di Ciamis

Maman mengaku, pihaknya telah melakukan pembelaan. Selain itu, kedua belah pihak sudah membuat pernyataan dan telah ada perdamaian. 

“Intinya, kedua belah pihak telah berdamai di muka persidangan dan terdengar oleh hakim dan majelis serta jaksa,” ucapnya.

Vonis Terdakwa Penyebar Video Asusila Naik Setelah Berdamai

Menurut Maman, setelah berdamai ternyata putusannya jadi naik 4 tahun, sebelum itu tuntutannya 3,5 tahun.

“Kemarin putusannya naik jadi 4 tahun, denda Rp 250 juta subsider 2 bulan sesuai pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi,” tuturnya.

“Kenapa putusannya naik? Kalau tidak salah itu, terdakwa mencemarkan nama baik, padahal terdakwa adalah seorang pendidik, jadi seharusnya terdakwa bisa mengerem dan tidak melakukan hal tersebut,” tambahnya.

Maman melanjutkan, pihaknya belum memastikan akan melakukan banding atau tidak terhadap putusan kepada terdakwa penyebar video asusila tersebut.

Baca Juga : Ini Tuntutan Komite Sekolah Pasca Beredarnya Video Asusila Oknum Guru di Ciamis

“Kemarin kami sudah putuskan akan pikir-pikir dulu, apakah dalam 7 hari itu kami akan banding atau menerima putusan tersebut,” lanjutnya.

Sebelum persidangan, Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis telah memberhentikan terdakwa KR secara tidak hormat karena kasus tersebut.

Terdakwa yang merupakan seorang guru PNS itu adalah salah satu pemeran video asusila bersama guru P3K di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis.

KR sendiri menjadi terdakwa karena menyebarkan video asusila tersebut kepada korban yakni seorang guru P3K tersebut dan kepada rekan-rekan guru di Kecamatan Sukadana. (Ferry/R12/HR-Online/Editor-Rizki)

Ketentuan Jarak Pasar Modern

Ketentuan Jarak Pasar Modern di Kota Banjar Bakal Diatur Dalam Perwal

harapanrakyat.com,- Dinas KUKMP (Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan) Kota Banjar, Jawa Barat, bakal mengatur ketentuan jarak pasar modern. Termasuk mengatur jam operasionalnya. Hal itu...
Pemain Terbaik BRI Liga

4 Pemain Ini Layak Jadi Pemain Terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 Diantaranya dari Persib

Memiliki performa impresif, 4 pemain yang layak menjadi pemain terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 pemain diantaranya dari Persib Bandung. Kompetisi BRI Liga 1 2024...
Gelar Juara Liga 1

Selangkah Lagi Raih Gelar Juara Liga 1, Hadiah Fantastis Menanti Persib Bandung!

Persib Bandung memiliki peluang besar untuk meraih gelar juara Liga 1 di musim kali ini. Tim dengan julukan Maung Bandung ini bahkan masih memimpin...
Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

harapanrakyat.com,- Polres Sumedang tetapkan sopir travel bernomor polisi D-7838-AV, Imat Hendrawan (41), yang terlibat kecelakaan dengan Truk Wing Box bernomor polisi B-9652-TEZ di jalan...
pengedar ganja

Polres Cimahi Bekuk Dua Pengedar Ganja, Salah Satunya Kurir Jasa Ekspedisi

harapanrakyat.com – Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil mengamankan dua pengedar ganja berinisial WFP dan AF. Polisi telah menetapkan WFP dan AF sebagai tersangka. Polisi...
Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

harapanrakyat.com,- Akibat adanya ratusan siswa yang diduga keracunan makanan, dapur MBG Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya untuk sementara berhenti beroperasi. Hal itu untuk menunggu hasil...