Sabtu, Mei 3, 2025
BerandaBerita JabarTolak Berhubungan Badan, Wanita di Bandung Tewas Dianiaya

Tolak Berhubungan Badan, Wanita di Bandung Tewas Dianiaya

harapanrakyat.com, – Akibat menolak berhubungan badan, seorang tersangka berinisial AR (35), warga Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tega menghabisi nyawa korban berinisial NR (38) hingga meninggal.

Kemudian tersangka membawa korban ke rumah sakit yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara di Desa Bojongsari Kecamatan Bojongsoang.

Kepada petugas rumah sakit saat itu, tersangka menyebutkan bahwa NR merupakan korban kecelakaan lalu lintas.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo saat menggelar perkara ini menjelaskan, tersangka membawa korban yang sudah meninggal ke rumah sakit. Kepada pihak rumah sakit, pelaku ini menyebutkan bahwa NR ini merupakan korban kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga : Jalan Penghubung Kabupaten Bandung dan Cianjur Rusak, sejak Indonesia Merdeka Belum Pernah Diperbaiki

Namun, pihak rumah sakit kemudian berkoordinasi dengan pihak Polsek Bojongsoang, Polresta Bandung.

“Kejadiannya pada Sabtu (31/12/2022) sekitar pukul 4 dini hari. Informasinya kecelakaan lalulintas. Namun pihak rumah sakit berkomunikasi dengan pihak Polsek dan Polresta Bandung. Kemudian, petugas kami melakukan pengecekan apakah betul jenazah ini merupakan korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (3/1/2023).

Kapolresta Bandung ini menuturkan, setelah polisi memeriksa tempat kecelakaan lalu lintasnya, petugas tidak menemukan adanya tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Melihat fakta di lapangan, lanjut Kusworo, polisi pun langsung melakukan pendalaman.

“Berdasarkan saksi yang ada, bahwa memang tidak ada kecelakaan lalu lintas. Kemudian polisi melakukan pendalaman lagi sehingga kami memperoleh keterangan. Akhirnya, tersangka pun mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan kepada korban yang mengakibatkan korban meninggal,” ucapnya.

Tersangka Ajak Korban Berhubungan Badan di Rumah Kosong

Kepada polisi, lanjut Kusworo, pelaku mengaku telah melakukan penganiayaan kepada korban di sebuah rumah kosong di Kampung Cibisoro Desa Bojongsari Kecamatan Bojongsoang.

Menurut Kusworo, motif pelaku melakukan penganiayaan itu karena korban menolak berhubungan badan dengan pelaku.

“Pelaku kemudian melakukan pemukulan kepada korban yang akhirnya korban terpeleset dan terjatuh dari lantai dua bangunan tersebut. Akibatnya, korban mengalami gegar otak sebagaimana hasil visum dari pihak rumah sakit,” kata Kusworo.

Kusworo mengatakan, menurut pengakuan tersangka, hubungan korban dan tersangka merupakan teman kerja. Tersangka baru mengenal korban selama dua hari.

“Jadi tersangka menawarkan korban, untuk bisa berhubungan badan dengan orang lain, kemudian mengambil keuntungan dari situ. Ya, bisa dibilang pelaku ini mucikari,” tuturnya.

Baca Juga : Sempat Kabur, Pencuri Sepeda Motor di Bandung Berhasil Diringkus

Atas perbuatannya, kata Kusworo, tersangka dijerat pasal 338, yaitu terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, subsidier pasal 351 ayat 3 mengenai penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.

“Ancaman hukuman untuk subsidier ini selama 7 tahun penjara,” ucapnya.

Sementara itu, tersangka merayu korban untuk melakukan hubungan badan karena korban memiliki utang sebesar Rp 100 ribu kepada tersangka.

“Karena dia (korban) sudah punya utang kepada saya, kemudian saya rayu korban melakukan hubungan badan, tapi korban menolak. Akhirnya saya pukul (korban) kemudian terjatuh dan meninggal,” ungkap tersangka. (Ecep/R13/HR-Online)

Ketentuan Jarak Pasar Modern

Ketentuan Jarak Pasar Modern di Kota Banjar Bakal Diatur Dalam Perwal

harapanrakyat.com,- Dinas KUKMP (Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan) Kota Banjar, Jawa Barat, bakal mengatur ketentuan jarak pasar modern. Termasuk mengatur jam operasionalnya. Hal itu...
Pemain Terbaik BRI Liga

4 Pemain Ini Layak Jadi Pemain Terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 Diantaranya dari Persib

Memiliki performa impresif, 4 pemain yang layak menjadi pemain terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 pemain diantaranya dari Persib Bandung. Kompetisi BRI Liga 1 2024...
Gelar Juara Liga 1

Selangkah Lagi Raih Gelar Juara Liga 1, Hadiah Fantastis Menanti Persib Bandung!

Persib Bandung memiliki peluang besar untuk meraih gelar juara Liga 1 di musim kali ini. Tim dengan julukan Maung Bandung ini bahkan masih memimpin...
Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

harapanrakyat.com,- Polres Sumedang tetapkan sopir travel bernomor polisi D-7838-AV, Imat Hendrawan (41), yang terlibat kecelakaan dengan Truk Wing Box bernomor polisi B-9652-TEZ di jalan...
pengedar ganja

Polres Cimahi Bekuk Dua Pengedar Ganja, Salah Satunya Kurir Jasa Ekspedisi

harapanrakyat.com – Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil mengamankan dua pengedar ganja berinisial WFP dan AF. Polisi telah menetapkan WFP dan AF sebagai tersangka. Polisi...
Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

harapanrakyat.com,- Akibat adanya ratusan siswa yang diduga keracunan makanan, dapur MBG Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya untuk sementara berhenti beroperasi. Hal itu untuk menunggu hasil...