Jumat, Mei 2, 2025
BerandaBerita JabarTerdakwa Eks Ketua DPRD Jabar Anggap Tuntutan JPU Mengada-ada

Terdakwa Eks Ketua DPRD Jabar Anggap Tuntutan JPU Mengada-ada

harapanrakyat.com,- Terdakwa dugaan kasus penipuan bisnis SPBU, Irfan Suryanagara kembali membantah isi replik (jawaban atas nota pembelaan terdakwa) jaksa penuntut umum (JPU).

Mantan Ketua DPRD Jawa Barat itu juga membantah pihaknya telah melakukan penipuan bisnis SPBU seperti dakwaan JPU.

Irfan menyampaikan bantahan tersebut dalam pembacaan duplik (jawaban terdakwa atas replik), dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/2/2023).

Selain itu, Irfan juga menyatakan jika tuntutan JPU kepada ia dan istrinya Endang Kusumawaty, tidak lebih sekedar jiplakan dakwaan yang bersumber dari berita acara pemeriksaan (BAP) saksi pelapor Stelly Gandawidjaja.

Baca Juga : Tim PH Terdakwa Eks Ketua DPRD Jabar: Tuntutan JPU Sampingkan Fakta Persidangan

“Saya melihat di sini, tuntutan JPU terlalu mengada-ada. Dengan tuduhan melakukan penipuan kepada Stelly dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” ungkap terdakwa Irfan dalam pembacaan dupliknya.

Irfan menegaskan, terungkap dalam fakta persidangan, bahkan saksi dari pihak JPU pun menyatakan bahwa memang ada hubungan bisnis. Irfan mengaku berniat baik membuka bisnis yang saling menguntungkan kedua belah pihak.

“Namun justru malah saya yang dilaporkan lantaran melakukan penipuan,” tuturnya.

Dalam persidangan pembacaan nota pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU sebelumnya, Irfan mengakui bahwa ia memiliki hutang kepada Stelly sebesar Rp 42 miliar. Namun  dalam perjalanannya, pihaknya telah mengembalikan uang sebesar Rp 5,5 miliar dan menyisakan hutang Rp 37 miliar.

“Tidak ada niat saya untuk tidak membayar hutang itu. Saya telah meminta rinciannya (hutang) kepada Stelly. Namun hingga saat ini, tidak ada penjelasan. Bahkan, angkanya (hutang) yang disampaikan Stelly terus berubah-ubah,” ucapnya.

Baca Juga : Mantan Ketua DPRD Jabar Ungkap Kasus Lahan SPBU

Sebelumnya, JPU menuntut eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Selain itu, JPU juga menuntut denda kepada terdakwa dengan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara. (Ecep/R13/HR-Online)

Manfaat Subscription Page Facebook, Pendapatan Konten Kreator Mudah Diprediksi

Manfaat Subscription Page Facebook, Pendapatan Konten Kreator Mudah Diprediksi

Manfaat Subscription Page Facebook bukan hanya bisa menghasilkan uang saja melainkan lebih dari itu. Facebook adalah aplikasi media sosial yang populer di dunia, tak...
Infinix GT 30 Pro Dipastikan Masuk Indonesia, Ini Spesifikasinya

HP Infinix GT 30 Pro Dipastikan Masuk Indonesia, Ini Spesifikasinya

Menjelang perilisan di beberapa waktu mendatang, Infinix GT 30 Pro muncul pada laman pengujian Geekbench dengan mengungkap sejumlah spesifikasi penting. Smartphone Infinix ini kabarnya...
Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Buruh di Kota Banjar Desak Perusahaan Terapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

harapanrakyat.com,- Buruh di Kota Banjar, Jawa Barat, mendesak pengusaha untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha juga harus menerapkan jaminan kehilangan...
Aksi May Day

Aksi May Day di Garut Menyedihkan, Buruh Korban PHK Perusahaan Pailit Belum Terima Upah Terakhir

harapanrakyat.com,- Ratusan buruh korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) PT Danbi Internasional di Garut, Jawa Barat, menggelar aksi May Day atau hari buruh internasional, Kamis...
Batik Hokokai Pekalongan, Sejarah di Balik Motifnya yang Rumit

Batik Hokokai Pekalongan, Sejarah di Balik Motifnya yang Rumit

Batik Hokokai Pekalongan sangat terkenal. Batik Hokokai ini memiliki sejarah di baliknya. Kini batik tersebut menjadi salah satu warisan budaya yang sangat penting. Sebagai...
Hari Buruh Tanpa Unjuk Rasa, Polres Kota Banjar Inisiasi Kegiatan Sosial hingga Jalan Santai

Hari Buruh Tanpa Unjuk Rasa, Polres Kota Banjar Inisiasi Kegiatan Sosial hingga Jalan Santai

harapanrakyat.com,- Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Banjar, Jawa Barat, kali ini berbeda. Biasanya peringatan ini identik dengan aksi unjuk rasa,...