Senin, Mei 5, 2025
BerandaBerita CiamisTerdakwa Kasus Susur Sungai Ciamis Menangis Histeris Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Susur Sungai Ciamis Menangis Histeris Dituntut 5 Tahun Penjara

harapanrakyat.com,- Rofiah, terdakwa kasus susur sungai di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (1/2/2023). Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa pun menangis histeris.

Dalam sidang tersebut, JPU menuntut terdakwa maksimal 5 tahun penjara atas kejadian meninggalnya 11 siswa-siswi MTs Harapan Baru Cijantung, Ciamis.

Tragedi tersebut terjadi pada pelaksanaan kegiatan susur sungai di Sungai Cileueur Leuwi Ili, Desa Utama, Kecamatan Cijeungjing.

Baca Juga: Jaksa Tak Siap, Sidang Kasus Susur Sungai Maut di Ciamis Ditunda

Saat diwawancarai, Yuliarti, salah satu JPU mengungkapkan alasan pihaknya menuntut terdakwa kasus susur sungai Ciamis maksimal 5 tahun penjara.

Ia mengungkapkan, karena memang terdakwa telah terbukti sesuai Pasal 359 KUHP. Adapun yang memberatkannya, karena jumlah korbannya sangat banyak yaitu sampai 11 orang meninggal dunia.

“Kita mempertimbangkan dari jumlah korban yang meninggal, dan juga harapan para keluarga korban di fakta persidangan kemarin,” ungkapnya.

Lanjutnya menambahkan, bahwa keluarga korban semuanya menuntut hukuman seadil-adilnya kepada terdakwa kasus susur sungai.

“Karena belum adanya musyawarah mufakat, dan keluarga masih belum menerima atas meninggalnya anak mereka,” tambahnya.

Yuliarti mengatakan, dalam proses hukum tentang kasus susur sungai, sejauh ini belum ada tersangka baru.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Susur Sungai Ciamis Jalani Sidang Perdana

“Tapi hakim bisa saja ada pertimbangan lain tentang turut serta pihak lain mengenai kejadian susur sungai ini. Maka kita lihat saja nanti,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa kasus susur sungai, Vera Filinda mengatakan, bahwa JPU menuntut maksimal hukuman kepada kliennya sesuai dengan Pasal 359 KUHP.

“Kita dari tim penasehat hukum terdakwa akan melakukan nota pembelaan di sidang lanjutan nanti, sesuai dengan fakta-fakta persidangan kemarin,” singkatnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Penyebab Tidak Bisa Repost Story Instagram dan Begini Cara Atasinya

Penyebab Tidak Bisa Repost Story Instagram dan Begini Cara Atasinya

Di era masa kini, berbagi aktivitas melalui postingan Instagram story sudah menjadi bagian dari keseharian yang banyak orang lakukan. Akan tetapi, seringkali muncul masalah...
Bagaimana Suara Asli Dinosaurus, Simak Ulasannya!

Bagaimana Suara Asli Dinosaurus? Simak Ulasannya!

Pernahkah Anda berpikir untuk mengetahui bagaimana suara asli dinosaurus? Mungkin tidak ada satu orang pun di bumi ini yang pernah mendengar suara dinosaurus. Akan...
Longsor di Cisalak Sumedang

Pasca Longsor di Cisalak Sumedang, Warga Trauma hingga Darah Tinggi

Harapanrakyat.com,- Pasca dilanda bencana longsor yang memutus jalan Kabupaten serta permukiman di Dusun Sukaasih, Desa Cisalak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, masih menyisakan...
Nana Mirdad Dapat Teror Debt Collector, Ternyata Gara-gara Paylater

Nana Mirdad Dapat Teror Debt Collector, Ternyata Gara-gara Paylater

Artis Nana Mirdad baru saja menghebohkan dunia maya. Ini bermula ketika ia mengungkapkan kekesalannya di Story Instagram pasca mendapat teror dari tim debt collector....
Huawei Enjoy 80 Resmi Meluncur, Hadir dengan Baterai Jumbo dan Kamera 50 MP

Huawei Enjoy 80 Resmi Meluncur, Hadir dengan Baterai Jumbo dan Kamera 50 MP

Huawei kembali menunjukkan persaingan di pasar smartphone dengan resmi meluncurkan Huawei Enjoy 80 pada 22 April 2025 lalu. Peluncuran ini mampu memperkuat posisi Huawei...
Sejarah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Sebagai Penyelamat Negara

Sejarah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai Penyelamat Negara

Sejarah dekrit presiden 5 juli 1959 ternyata masih menjadi pertanyaan besar. Sehingga penting sekali kita sebagai generasi muda mengetahuinya. Karena memang tepat pada tanggal...